Pemilu 2024

KPU RI Bantah Pernyataan PN Jakarta Pusat Ada Mediasi dengan Prima dalam Memori Banding Tambahan

KPU RI membantah pernyataan dalam putusan PN Nakarta Pusat mengenai mediasi dengan Partai Prima sebelum persidangan digelar dalam memori tambahan.

Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar konferensi pers terkait pengajuan memori banding tambahan dan pelaksanaan putusan bawaslu yang berlangsung di Media Center KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/3/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar konferensi pers terkait pengajuan memori banding tambahan dan pelaksanaan putusan bawaslu yang berlangsung di Media Center KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/3/2023).

Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan pihaknya membantah pernyataan dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengenai adanya mediasi dengan Partai Prima sebelum persidangan digelar dalam memori banding tambahan yang disampaikan kepada PN Jakpus, Selasa (21/3) lalu.

"Dalam pertimbangan hukum Putusan PN Jakpus Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst halaman 42 disebutkan pengadilan telah mengupayakan perdamaian melalui mediasi dengan menunjuk hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai mediator. Berdasarkan laporan mediator tanggal 26 Oktober 2022, upaya perdamaian tidak berhasil, padahal tidak pernah ada mediasi," ucap Afifuddin.

Baca juga: Menang di Bawaslu, Partai Prima Belum Berniat Cabut Gugatan KPU di PN Jakpus

Ia menyebut pemeriksaan perkara perdata tanpa didahului mediasi itu melanggar Pasal 3 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.  

"Akibat dari terjadinya pelanggaran tanpa mediasi, pemeriksaan perkara cacat yuridis serta harus ditetapkan putusan sela untuk dilakukan mediasi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) Perma 1/2016," jelas dia.

Adapun pasal tersebut menyebutkan dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan, yakni pemeriksaan perkara perdata tanpa didahului mediasi.

Apabila diajukan upaya hukum, pengadilan tingkat banding atau Mahkamah Agung dengan putusan sela memerintahkan pengadilan tingkat pertama untuk melakukan mediasi.

Pihaknya, kata dia, dalam memori banding tambahan menyampaikan sejumlah poin lain, di antaranya KPU memohon penangguhan pelaksanaan putusan serta merta sebagaimana dalam amar putusan PN Jakpus tersebut.

Baca juga: Bawaslu RI Putuskan Ada Pelanggaran Administrasi Pemilu, KPU RI: Kita Hormati Hak Prima

Beberapa hal yang melatarbelakangi permohonan itu adalah terdapat kepentingan negara yang wajib diutamakan dalam rangka menjalankan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 bahwa pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

Beragam ketentuan yang diatur dalam UU Pemilu tidak ada yang berkenaan dengan alasan penundaan pemilu. Yang ada adalah pemilu lanjutan dan pemilu susulan.

Selain itu, KPU memandang ada kemungkinan dua atau lebih kewenangan hukum putusan yang berbeda karena di satu sisi, KPU saat ini dituntut untuk memberikan kesempatan perbaikan verifikasi administrasi selama 10 x 24 jam kepada Partai Prima berdasarkan Putusan Bawaslu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023.   

"Namun di sisi lain, berdasarkan amar putusan serta merta PN Jakpus, KPU diperintahkan pula untuk menunda tahapan pemilu dengan serta merta yang dimaknai pula menunda tahapan verifikasi perbaikan, sebagaimana amar putusan Bawaslu dimaksud," jelas dia. (m27)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved