Pemilu 2024
KPU RI Buka Kembali Sistem Informasi Partai Politik untuk Partai Prima
KPU RI membuka kembali akses Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) terhadap Partai Prima, pada Jumat (24/3/2023).
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Panji Baskhara
WARTAKOTALIVE.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka kembali akses Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) terhadap Partai Prima, pada Jumat (24/3/2023).
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menuturkan pihaknya juga tengah melakukan rapat teknis bersama Partai Prima tersebut.
Adapun rapat itu merupakan tindak lanjut putusan Bawaslu Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 terkait putusan pelanggaran administrasi KPU.
"Pada hari ini, kami akan mengadakan rapat teknis dengan Partai Prima, kami berencana akan membuka akses SIPOL kembali, yang kemarin sempat ditutup"
"Karena memang tahapan verifikasi parpol sudah selesai," ucap Idham saat konferensi pers di Media Center KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/3/2023).
KPU juga akan menjelaskan teknis pelaksanaan penyerahan persyaratan dokumen perbaikan Partai Prima.
"Hari ini akan kami buka kembali (SIPOL), dan kami juga akan menjelaskan teknis pelaksanaan penyerahan persyaratan pendaftaran paprol perbaikan"
"Sebagaimana yang dimaksud putusan Bawaslu, yang Insyaallah dalam rentang waktu maksimal paling lama 10x24 jam," jelasnya dia.
Pihaknya, katanya, nanti juga akan menanyakan kesanggupan Partai Prima dalam memperbaiki dokumen persyaratan pendaftaran.
Ia menuturkan Partai Prima hanya tinggal memenuhi persyaratan yang kurang.
"Kami akan tanya kesanggupan Partai Prima kira-kira berapa hari, karena memang bicara tentang dokumen yang harus disampaikan Partai Prima kelanjutan dari apa yang selama ini Partai Prima telah sampaikan pada kami dalam bentuk administrasi persyaratan pendaftaran peserta Pemilu," jelas dia.
"Jadi Partai Prima tinggal memperbaiki dokumen yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), atau Belum Memenuhi Syarat (BMS) selama ini," imbuhnya.
Dia menyebut jika Partai Prima dinyatakan lolos verifikasi administrasi (vermin) maka akan dilanjutkan ke tahap verifikasi faktual.
Selanjutnya, jika lolos verifikasi faktual (verfak) KPU akan memberikan waktu ke Partai Prima untuk mengajukan pendaftaran calon legislatif.
"Kami juga akan menjelaskan kepada Partai Prima apabila memang nanti persyaratan administrasi yang kurang atau persyaratan perbaikan administrasi itu dipenuhi seluruhnya, kami akan lakukan tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual," papar dia.
"Kami juga harus mempertimbangkan hak Partai Prima apabila nanti Partai Prima dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan verifikasi faktual."
"Maka kami harus memberikan ruang waktu yang cukup bagi Prima untuk mempersiapkan diri untuk mengajukan pendaftaran caleg," tutup dia.
(Wartakotalive.com/M27)
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Komisi Pemilihan Umum
Kecamatan Menteng
Partai Prima
Pilpres 2024
Pemilu 2024
KPU RI
Dengar Kabar Keputusan MK Bocor, Presiden Tetap Tenang dan Konsisten dengan UU |
![]() |
---|
Putusan MK soal Sistem Pemilu 2024 Diduga Bocor, Anas Urbaningrum: Tunggu Putusan Resminya |
![]() |
---|
Ada Isu MA Akan Kabulkan PK Moeldoko, SBY Singgung 'Negara Pedator': Sulit Diterima Akal Sehat |
![]() |
---|
Pemilu 2024, SBY Cuit Chaos di Twitter, Anas Urbaningrum: Tidak Elok, Bikin Kecemasan dan Kegaduhan |
![]() |
---|
Anas Urbaningrum Minta SBY Tak Buat Gaduh soal Polemik Sistem Pemilu |
![]() |
---|