Penganiayaan

Mario Dandy Kirim Video Penganiayaan ke Teman Sekolah David Ozora dengan Narasi Menantang

Mario Dandy Satriyo disebut sempat mengirimkan video penganiayaannya kepada teman sekolah David Ozora.

|
Penulis: Nurmahadi | Editor: Dian Anditya Mutiara
Tangkapan video youtube kompastv
Dalam rekonstruksi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs terhadap David Ozora, terungkap sebuah fakta baru. Salah satunya, fakta bahwa Mario Dandy Satriyo sempat mengajak Shane Lukas untuk ikut menganiaya Critalino David Ozora. 

"Catat ini ya, saya tidak pernah rela dan tidak ada ampunan apapun, mintalah pada tuhan kalian pengampunan itu," ujarnya. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan proses kelengkapan berkas perkara terhadap tersangka penganiayaan, Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).

"Untuk tersangka MDS dan SL tentunya masih dalam proses pelengkap berkas perkara," kata Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (21/3/2023).

Meski demikian, Trunoyudo belum menjelaskan secara rinci perihal berkas perkara keduanya dipisah atau digabung.

Baca juga: Sidang Pengadilan Pacar Mario Dandy Satrio Dilakukan Tertutup, Hakim dan Jaksa Tanpa Atribut

"Kemudian tentunya apakah dipisahkan berkas perkara. Masing-masing tersangka bisa di-split antara satu berkas tersangka satu dengan kesaksian tersangka lainnya sebagai saksi," ujar Trunoyudo.

Sementara itu, berkas perkara AG (15), pacar Mario Dandy telah dilimpahkan tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).

"Tanggal 21 Maret 2023 untuk anak yang berkonflik dengan hukum atau sebutannya adalah anak berinisial AG hari ini sudah tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jaksel," tutur Trunoyudo.

Trunoyudo menuturkan penyidik dalam proses hukum tersebut mengaku pada aturan yang berlaku.

"Dalam tahap ini, penyisik mengacu kepada Undang-undang Perlindungan anak dan Undang-undang Sistem Peradilan Anak yang memiliki kekhususan batas waktu tertentu lebih cepat dari pada sistem peradilan umum atau yang dikenakan kepada orang dewasa," papar Trunoyudo.


 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News


 
 
 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved