Berita Nasional
Pantasan Laporan Bursok Anthony Soal Kerugian Negara Tak Kunjung Digubris, Diduga Ini Alasannya
Pantasan Laporan Bursok Anthony Soal Kerugian Negara Tak Kunjung Digubris, Diduga Ini Alasannya
Sementara Mahfud MD hanya menguak transaksi janggal bernilai ratusan triliun rupiah itu bukan termasuk dalam pidana korupsi, tetapi berasal dari dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hingga Rabu (22/3/2023), belum ada keterangan resmi dari Sri Mulyani terkait kelanjutan laporan Bursok.
Hal tersebut pun memicu beragam pendapat, mulai dari tidak terbukanya Kemenkeu dalam menangani aduan masyarakat.
Selain itu, adanya dugaan kekhawatiran Sri Mulyani apabila mengumbar Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK.
Umbar LHA PPATK Bisa Dipidana 4 Tahun Penjara
Sebab, merujuk Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), setiap orang yang membocorkan dokumen atau keterangan terkait TPPU dapat dipidana 4 tahun penjara.
Hal tersebut terkuat dalam Rapat Kerja (Raker) antara PPATK dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa (21/3/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mencecar Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.
Arteria menanyakan soal sosok yang membocorkan laporan hasil analisis (LHA) PPATK ke DPR, terutama mengenai transaksi janggal sebesar Rp349 triliun.
"Bagiannya yang ngebocorin bukan Pak Ivan Yustiavandana kan? Yang memberitakan macem-macem bukan dari mulutnya Pak Ivan kan?," tanya Arteria Dahlan kepada Ivan.
"Bukan-bukan," balas Ivan cepat.
Mendengar jawaban Ivan, Arteria kemudian membacakan Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Ungkap Pemicu Penyakit Kakaknya, Adik Ustaz Dasad Latif Minta Doa: Kondisinya Menurun Sejak Umroh
Baca juga: Akui Tidak Bisa Lagi Berdakwah, Status Ustaz Dasad Latif Dibanjiri Doa: Syafakallah Ustadz
"Saya bacakan Pasal 11 pak, 'pejabat atau pegawai PPATK, penyidik atau penuntut umum, hakim dan setiap orang', setiap orang itu termasuk juga menteri, termasuk juga Menko pak!," tegas Arteria
"'Yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut Undang-undang ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut'," lanjutnya.
Merujuk Pasal 11 UU Nomor 8 Tahun 2010, setiap orang yang membocorkan dokumen atau keterangan terkait TPPU ditegaskannya dapat dipidana empat tahun penjara.
Prabowo Subianto Didesak Copot Kapolri Usai Kematian Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Diorkestrasi Mahasiswa Indonesia, Restoran 'Kelapa Gading' Hadir di London |
![]() |
---|
Ahok Tunjuk DPR RI Sebagai Biang Keladi Kematian Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Gelar Program Perempuan Berdaya di Lapas, Sandiaga Uno: Ciptakan Lapangan Kerja Pascabebas |
![]() |
---|
Garuda Indonesia Umrah Festival Proyeksikan Penjualan 49 Ribu Kursi Penerbangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.