Berita Nasional
Tuai Banyak Protes, DPR Tetap Sahkan Perppu Cipker menjadi Undang-undang, PKS dan Demokrat Menolak
DPR RI resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Menurut Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal, buruh tidak mau kecolongam dengan pengesahan Undang-undang tersebut dalam rapat Paripurna.
Oleh karena itu, ribuan buruh bakal melakukan aksi unjuk rasa di depan DPR RI hari ini.
"DPR ini sebenarnya mewakili siapa? Mewakili rakyat atau pemilik modal (perusahaan)," terangnya.
AHY kritik Jokowi
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menanggapi perihal terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja.
AHY mengatakan, bahwa beleid itu harusnya muncul, jika situasi sedang genting.
"Saya tegaskan kembali bahwa Partai Demokrat menolak dikeluarkannya Perppu Cipta Kerja, Perppu seharusnya hanya digunakan untuk keadaan genting dan memaksa," ujar AHY di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023).
AHY menilai, saat ini tidak ada situasi genting, Karenanya, Partai Demokrat meminta pemerintah untuk kembali berpikir jernih terkait Perppu tersebut.
"Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk melayani kepentingan segelintir golongan, Jangan sampai kepentingan bisnis tertentu mengalahkan kepentingan hajat hidup yang lebih besar," ujar AHY.
Baca juga: Puluhan Ribu Buruh Bakal Geruduk Jokowi di Istana Negara, Polisi Waspadai Ada Penunggang Gelap
AHY memastikan, Perppu Ciptaker berdampak pada kondisi sosial-politik, lingkungan dan ekonomi masyarakat.
Ia pun mendorong, agar pemerintah dapat menempatkan kepentingan rakyat, termasuk para buruh dan pekerja di atas kepentingan golongan.
"Jadi wajar jika banyak elemen masyarakat sipil yang juga tidak setuju, menilai langkah ini sebagai pembangkangan dan pengkhianatan terhadap konstitusi," kata AHY.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Berikut Ini Jadwal Sidang Gugatan terhadap Gibran di PN Jakpus, Akankah Jabatan Wapresnya Gugur? |
![]() |
---|
Tunjangan Dipangkas, Anggota DPR RI Dapat Take Home Pay Sebesar Rp 65.595.730 per Bulan |
![]() |
---|
Sufmi Dasco Ahmad Tegaskan Anggota DPR RI yang Nonaktif Tidak Lagi Dapat Gaji dan Tunjangan |
![]() |
---|
Jurist Tan Terus Diburu Kejagung usai Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Chromebook |
![]() |
---|
Ketua DPD RI Tekankan Pembangunan Hanya Bisa Terwujud dalam Suasana Aman dan Damai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.