Pejabat Pamer Harta

Istri Pamer Harta dan Nonaktif, Golongan Pejabat Setneg Ini Mendadak Jadi Rendah Agar Tak Ada LHKPN

Golongan pejabat Kemensetneg Esha Rahmansah Abrar mendadak turun atau menjadi rendah setelah hartanya disorot

|
Istimewa/Twitter @partaisocmed
Nasib pegawai Setneg, Esha Rahmanshah Abrar dinonaktifkan seusai istrinya viral di media sosial pamer mobil mewah 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kasubag Administrasi Kendaraan Biro Umum Kemensetneg, Esha Rahmansah Abrar, kini dinonaktifkan dari jabatannya.

Penonaktifan Esha Rahmansah Abrar buntut ulah istrinya yang pamer kemewahan di media sosial.

Akibatnya pula, dugaan kepemilikan harta mewah Esha Rahmanshah Abrar menuai pertanyaan jika dibandingkan pendapatannya.

Akan tetapi, ternyata jumlah harta kekayaan Esha tidak bisa diakses melalui data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pembe Korupsi (KPK).

Setelah ditelusuri, ternyata Esha belum termasuk ke dalam golongan pejabat negara yang diwajibkan melaporkan harta kekayaannya.

Padahal menurut situs Sekretariat Negara, mulanya Esha disebut menjabat Kepala Subbagian Administrasi Bangunan, Bagian Bangunan, Biro Umum, Sekretariat Kementerian dengan pangkat golongan III/c.

Baca juga: Pejabat Setneg Dinonaktifkan Setelah Istri Pamer Harta, Beli Mobil Mewah Kayak Jajan Kacang

Akan tetapi, setelah kepemilikan harta mewah itu terbongkar di media sosial, jabatan Esha di Sekretariat Negara mendadak turun atau berubah menjadi rendah, dengan tercatat sebagai Kasubag Administrasi Kendaraan Biro Umum Kementerian Sekretariat Negara dengan golongan IV/a.

Menurut data tentang pendapatan aparatur sipil negara, pegawai golongan IV/a mengantongi gaji pokok sebesar Rp 3.044.300 sampai Rp 5.000.000.

Jumlah gaji pokok itu di luar tunjangan yang diterima Esha. Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih, terdapat sejumlah golongan pejabat yang diwajibkan melaporkan harta kekayaannya kepada KPK secara berkala.

Para pejabat negara yang diwajibkan melaporkan harta kekayaannya kepada KPK menurut UU 28/1999 adalah: Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara, Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara, Menteri, Gubernur, Hakim, Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku serta Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan perundang-undangan yang berlaku.

Yang meliputi: Direksi, komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, Pimpinan Bank Indonesia, Pimpinan Perguruan Tinggi, Pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa, Penyidik, Panitera Pengadilan, Pemimpin dan Bendaharawan Proyek.

Baca juga: Heboh Keluarga Pejabat Pamer Harta Kekayaan di Medsos, Ini Imbauan Pemuda PBB untuk Penegak Hukum

Sedangkan menurut Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, golongan pejabat yang wajib melaporkan harta kekayaannya diperluas menjadi: Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara.

Semua kepala kantor di lingkungan Departemen Keuangan, Pemeriksa Bea dan Cukai, Pemeriksa Pajak, Auditor, Pejabat yang mengeluarkan perijinan, Pejabat atau Kepala Unit Pelayanan Masyarakat, Pejabat pembuat regulasi.

Karena Esha merupakan aparatur sipil negara golongan IV/a, maka dia belum diwajibkan melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.

Pada 31 Agustus 2021 silam, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved