Pejabat Pamer Harta
Pejabat Setneg Dinonaktifkan Setelah Istri Pamer Harta, Beli Mobil Mewah Kayak Jajan Kacang
Kasubag Administrasi Kendaraan Biro Umum Kemensetneg, Esha Rahmansah Abrar, kini dinonaktifkan dari jabatannya
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kasubag Administrasi Kendaraan Biro Umum Kemensetneg, Esha Rahmansah Abrar, kini dinonaktifkan dari jabatannya.
Penonaktifan Esha Rahmansah Abrar buntut ulah istrinya yang pamer kemewahan di media sosial.
Gaya hidup mewah istri dari Esha disorot setelah screenshot foto struk pembelian mobil beredar di media sosial.
Dalam foto itu, istri Esha melalui akun @vhia_esa membeli mobil hanya karena terpesona melihat mobil saat dijalan.
Gaya hidup istri Esha yang mewah juga diunggah oleh akun Twitter @PartaiSocmed.
Dalam unggahan akun tersebut, terlihat unggahan Instagram story akun istri Esha Rahmanshah sedang membelI mobil baru.
Baca juga: Di Tengah Sorotan Pejabat Pajak Berharta Banyak, Jokowi Apresiasi Warga Yang Bayar Pajak Meningkat
“Masha Allah baru x ini beli mobil gak diniatin gegara terpesona lihat mobil kuning di Jalan Lenteng Agung tadi siang,” tulisnya dalam tangkapan layar yang diunggah akun @PartaiSocmed, Sabtu (18/3/2023).
Tidak hanya itu, dalam unggahan tersebut, memperlihatkan kalau istri Esha Rahmanshah membeli mobil MG 5 GT Magnify. Harga mobil tersebut juga tertulis Rp 407,9 juta.
Bukan hanya itu, dalam unggahan sang istri lainnya, memperlihatkan kalau sang suami juga membelikannya emas hingga tas mewah.
Baca juga: Heboh Keluarga Pejabat Pamer Harta Kekayaan di Medsos, Ini Imbauan Pemuda PBB untuk Penegak Hukum
Bahkan, ketika anniversary, sang istri sempat mengunggah kalau ia disuruh beli mobil kembali oleh suaminya.
Unggahan sang istri itu membuat banyak pertanyaan mengenai gaji Esha Rahmanshah.
Pasalnya, barang-barang yang dibeli sang istri dinilai cukup fantastis.
Unggahan itu lantas banyak dikomentari oleh sejumlah netizen media sosial. Kemensetneg pun angkat bicara mengenai viral unggahan itu.
"Kemensetneg memohon maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang telah menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat," kata Karo Humas Kemensetneg Eddy Cahyono Sugiarto dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (19/3/2023).
Eddy mengatakan Esha kini telah dinonaktifkan.
Baca juga: Banyak Pejabat Suka Flexing Sampai Diperiksa KPK, Yusuf Mansur Akui Juga Suka Pamer Harta
Kemensetneg juga telah membentuk tim internal untuk menyelidiki harta kekayaan Esha.
"Esha telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya untuk memudahkan melakukan verifikasi terkait kebenaran informasi yang berkembang, ujar Eddy.
"Selanjutnya juga telah dibentuk tim verifikasi internal untuk menyelidiki harta kekayaan Saudara Esha Rahmansah Abrar dan aparatur sipil negara di lingkungan Sekretariat Negara," kata dia.
Kemensetneg meminta maaf atas adanya polemik tersebut. Kini pejabat yang bersangkutan juga telah dinonaktifkan.
Eddy mengatakan pihaknya akan menggandeng KPK hingga PPATK. Hasil verifikasi akan diumumkan ke publik.
"Kemensetneg akan berkonsultasi dengan KPK, PPATK, dan lembaga lainnya guna mendapatkan fakta dan data yang komprehensif sebagai dasar menindaklanjuti ketidakwajaran perolehan harta pejabat yang bersangkutan," ujarnya.
"Dan akan mengumumkan hasilnya kepada publik sebagai komitmen Kemensetneg untuk mendukung pemberantasan KKN dan praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum," lanjut Eddy.
Gaji Esha
Berdasarkan penelusuran akun @PartaiSocmed,Esha Rahmanshah Abrar bekerja sebagai Pegawai Kementerian Sekretariat Negara Gol 3C, Kepala Subbagian Administrasi Bangunan. Berdasarkan situs resmi, gaji PNS golongan 3C itu berkisar Rp 2,802.300 – Rp 4.602.400.
Daftar Gaji PNS
Gaji PNS Golongan 1
PNS Golongan 1A atau PNS Juru Muda mendapatkan gaji Rp 1.560.800 hingga Rp 2.335.800. Pegawai Juru Muda adalah PNS dengan masa kerja satu hingga 26 tahun.
PNS Golongan 1B atau Juru Muda Tingkat 1 mendapatkan gaji sebesar Rp 1.851.800 hingga Rp 2.686.500. Pegawai Juru Tingkat 1 adalah PNS dengan masa kerja tiga hingga 27 tahun.
PNS Golongan 1C atau Juru mendapatkan gaji pokok Rp 1.776.600 hingga Rp 2.557.500. Pegawai Juru ini memiliki masa kerja 3 hingga 27 tahun.
PNS Golongan 1D atau Juru Tingkat I mendapatkan gaji Rp 1.851.800 hingga Rp 2.686.500. Pegawai Juru Tingkat I ini memiliki masa kerja 3 hingga 27 tahun.
Baca juga: Banyak Pejabat Suka Flexing Sampai Diperiksa KPK, Yusuf Mansur Akui Juga Suka Pamer Harta
Gaji PNS Golongan 2
Gaji atau penghasilan PNS Golongan 2A atau Pengatur Muda adalah Rp 2.022.200 hingga Rp 3.373.600. PNS pengatur muda ini memiliki masa kerja 1 hingga 33 tahun.
Gaji atau penghasilan PNS Golongan 2B atau Pengatur Muda Tingkat I adalah Rp 2.208.400 hingga Rp 3.516.300. Masa kerja PNS Pengatur Muda Tingkat I adalah 3 hingga 33 tahun.
Gaji atau penghasilan PNS Golongan 2C atau Pengatur adalah Rp 2.301.800 hingga Rp 3.665.000. PNS Pengatur ini memiliki masa kerja 3 hingga 33 tahun.
Gaji atau penghasilan PNS Golongan 2D atau Pengatur Tingkat I adalah Rp 2.399.200 hingga Rp 3.820.000. PNS Pengatur Tingkat I ini memiliki masa kerja 3 hingga 33 tahun.
Gaji PNS Golongan 3
Penghasilan PNS Golongan 3A. Berkisar antara Rp 2.579.400 hingga Rp 4.236.400.
Penghasilan pokok PNS Golongan 3B. Berkisar antara Rp 2.688.500 hingga Rp 4.415.600.
Penghasilan pokok PNS Golongan 3C. Berkisar antara Rp 2.802.300 hingga Rp 4.602.400
Penghasilan pokok PNS Golongan 3D. Berkisar antara Rp 2.920.800 hingga Rp 4.797.000.
Gaji PNS 4
Penghasilan pokok PNS Golongan 4A. Berkisar antara Rp 3.044.300 hingga Rp 5.000.000.
Penghasilan pokok PNS Golongan 4B. Berkisar antara Rp 3.173.100 hingga Rp 5.211.500.
Penghasilan pokok PNS Golongan 4C. Berkisar antara Rp 3.307.300 hingga Rp 5.431.900.
Penghasilan pokok PNS Golongan 4D. Berkisar antara Rp 3.447.200 hingga Rp 5.661.700.
Penghasilan pokok PNS Golongan 4E. Berkisar antara Rp 3.593.100 hingga Rp 5.901.200.
Baca juga: Trending Topik di Twitter Tagar BeaCukaiHedon Soroti Pamer Harta Para Pejabat Bea Cukai
Besaran Tunjangan PNS
Selain mendapatkan gaji pokok, pegawai negeri sipil juga mendapatkan tunjangan. Tunjangan ini ada beberapa macam dan tentunya setiap tunjangan memiliki nominal yang berbeda. Beberapa jenis
Golongan 1 yang meliputi golongan 1A, 1B, 1C, dan yang terakhir 1D. PNS golongan ini merupakan PNS yang umumnya dari lulusan SD hingga SMP.
Golongan 2 yang meliputi golongan 2A, 2B, 2C, dan yang terakhir 2D. PNS golongan ini merupakan PNS yang umumnya dari lulusan SMA hingga D3.
Golongan 3 yang meliputi golongan 3A, 3B, 3C, dan yang terakhir 3D. PNS golongan ini merupakan PNS yang umumnya dari lulusan S1 hingga S3.
Golongan 4 yang meliputi golongan 4A, 4B, 4C, dan yang terakhir 4D. PNS golongan ini merupakan PNS yang umumnya dari lulusan yang berkaitan dengan jabatan mereka.
Gaji pokok PNS mengikuti gaji yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Namun PNS memiliki perbedaan untuk tunjangan kinerja yang juga meliputi perbedaan tunjangan karena perbedaan wilayah dinas.
Ada. Setiap gaji pegawai PNS akan mendapatkan potongan yang tentunya besaran potongan tersebut juga berbeda setiap golongan. Potongan tersebut meliputi pembayaran pensiun, asuransi kesehatan, dan sebagainya.
Tunjangan tersebut adalah tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan tunjangan perjalanan dinas. Berikut adalah rincian perkiraan tunjangan yang diterima oleh PNS:
1. Tunjangan Kinerja
Tukin atau Tunjangan Kinerja dibedakan menurut jabatan, tingkatan, dan penempatan kerja pegawai negeri sipil tersebut. Tunjangan Kinerja memiliki nominal tunjangan yang paling besar di antara tunjangan lainnya. Bahkan lebih besar dibanding gaji pokok PNS.
PNS di Indonesia yang menerima tunjangan kinerja tertinggi diperoleh Direktoral Jenderal Pajak dengan jabatan struktural Eselon I dan peringkat jabatan 27. Sedangkan tunjangan kinerja yang paling rendah didapatkan oleh Eselon III dan peringkat jabatan 4. Tunjangan kinerja paling rendah yaitu sebesar Rp 5.361.800. Berikut adalah rincian tunjangan kinerja PNS:
Eselon I
PNS Eselon I merupakan PNS yang bertugas untuk membuat kebijakan. Baik kebijakan untuk jangka pendek atau jangka panjang. Pegawai Eselon I juga merupakan PNS yang memiliki jabatan tertinggi baik sebagai pimpinan wilayah dari golongan 4C atau 4E.
PNS Eselon I terdiri dari 4 peringkat jabatan yang meliputi:
PNS dengan Peringkat jabatan 27. Akan memperoleh tunjangan sebesar Rp 117.375.000.
PNS dengan Peringkat jabatan 26. Akan memperoleh tunjangan sebesar Rp 99.720.000.
PNS dengan Peringkat jabatan 25. Akan memperoleh tunjangan sebesar Rp 95.602.000.
PNS dengan Peringkat jabatan 24. Akan memperoleh tunjangan sebesar Rp 84.604.000.
Eselon II
PNS Eselon II meliputi PNS golongan 4C dan 4D dimana golongan ini ditujukan kepada PNS yang memiliki jabatan tertinggi kedua setelah Eselon I. PNS ini bertugas untuk merencanakan serta melaksanakan strategi pengembangan kebijakan dalam sebuah wilayah. Eselon II terdiri dari 4 peringkat jabatan yaitu:
PNS dengan Peringkat jabatan 23. Pegawai in memperoleh tunjangan sebesar Rp 81.940.000.
PNS dengan Peringkat jabatan 22. Pegawai ini memperoleh tunjangan sebesar Rp 72.522.000.
PNS dengan Peringkat jabatan 21. Pegawai ini memperoleh tunjangan sebesar Rp 64.192.000.
PNS dengan Peringkat jabatan 20. Pegawai ini memperoleh tunjangan sebesar Rp 56.780.000.
Eselon III
PNS dengan Eselon III merupakan PNS yang memiliki jabatan sebagai kepala bidang maupun manajer madya pada satuan kerja. Pegawai Eselon III adalah pegawai dengan golongan 3D atau 4D dan memegang jabatan struktural ketiga dengan dua golongan yaitu Eselon IIIA serta Eselon IIIB. PNS Eselon III bertugas untuk menyusun dan melaksanakan strategi yang disusun oleh PNS Eselon II.
Berikut adalah tunjangan PNS Eselon III:
PNS dengan Peringkat jabatan 19. Pegawai ini memperoleh tunjangan sebesar Rp 46.278.000.
PNS dengan Peringkat jabatan 18. Pegawai ini memperoleh tunjangan sebesar Rp 42.058.000 hingga Rp 28.914.875.
PNS dengan Peringkat jabatan 17. Pegawai ini memperoleh tunjangan sebesar Rp 37.219.875 hingga Rp 27.914.000
PNS dengan Peringkat jabatan 16. Pegawai ini memperoleh tunjangan sebesar Rp 25.162.550 hingga Rp 21.567.900
PNS dengan Peringkat jabatan 15. Pegawai ini memperoleh tunjangan sebesar Rp 25.411.600 hingga Rp 19.058.000
PNS dengan Peringkat jabatan 14. Pegawai ini memperoleh tunjangan sebesar Rp 22.935.762 hingga Rp 21.586.600
PNS dengan Peringkat jabatan 13. Pegawai ini memperoleh tunjangan sebesar Rp 17.268.600 hingga Rp 15.110.025
PNS dengan Peringkat jabatan 12. Pegawai ini memperoleh tunjangan sebesar Rp 15.417.937 hingga Rp 11.306.487
PNS dengan Peringkat jabatan 11. Pegawai ini memperoleh tunjangan sebesar Rp 14.684.812 hingga Rp 10.768.862
PNS dengan Peringkat jabatan 10. Pegawai ini memperoleh tunjangan sebesar Rp 13.986.750 hingga Rp 10.256.950
PNS dengan Peringkat jabatan 9. Pegawai ini memperoleh tunjangan sebesar Rp 13.320.562 hingga Rp 9.768.412
PNS dengan Peringkat jabatan 8. Pegawai ini memperoleh tunjangan sebesar Rp 12.686.250 hingga Rp 8.457.500
PNS dengan Peringkat jabatan 7. Pegawai ini memperoleh tunjangan sebesar Rp 12.316.500 hingga Rp 8.211.000
PNS dengan Peringkat jabatan 6. Pegawai ini memperoleh tunjangan sebesar Rp 7.673.375
PNS dengan Peringkat jabatan 5. Pegawai ini memperoleh tunjangan sebesar Rp 7.171.875
PNS dengan Peringkat jabatan 4. Pegawai ini mendapatkan uang sebesar Rp 5.361.800
Sebagian Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Viral Pegawai Setneg Esha Rahmanshah Jadi Sorotan Usai Istri Pamer Beli Mobil Mewah, Gaji Rp 5 Juta, https://sumsel.tribunnews.com/2023/03/19/viral-pegawai-setneg-esha-rahmanshah-jadi-sorotan-usai-istri-pamer-beli-mobil-mewah-gaji-rp-5-juta?page=all.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Pamer Perhiasan dan Mandi Uang, Kepala PDAM Cianjur Imas Maesaroh Dicopot |
![]() |
---|
Usai Diperiksa Inspektorat, Pejabat Dishub DKI Massdes Aroufy Diperiksa KPK, Imbas Istri Flexing Tas |
![]() |
---|
Heru Budi Hartono Sebut Barang Mewah Pejabat Dishub yang Dipamerkan di Medsos adalah Tiruan |
![]() |
---|
ASN DKI Pamer Harta, Jupiter: Mereka Cuma Eselon III, Jadi Uangnya Diindikasikan Ngerampok |
![]() |
---|
Kasi Sudin Perumahan Rakyat Nginap di Kempinski Habis Rp27 Juta, Heru Budi Lapor ke Inspektorat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.