Pejabat Pamer Harta

Pejabat Setneg Dinonaktifkan Setelah Istri Pamer Harta, Beli Mobil Mewah Kayak Jajan Kacang

Kasubag Administrasi Kendaraan Biro Umum Kemensetneg, Esha Rahmansah Abrar, kini dinonaktifkan dari jabatannya

Twitter @PartaiSocmed
Kasubag Administrasi Kendaraan Biro Umum Kemensetneg, Esha Rahmansah Abrar, kini dinonaktifkan dari jabatannya. Penonaktifan Esha Rahmansah Abrar buntut ulah istrinya yang pamer kemewahan di media sosial 

Kemensetneg juga telah membentuk tim internal untuk menyelidiki harta kekayaan Esha.

"Esha telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya untuk memudahkan melakukan verifikasi terkait kebenaran informasi yang berkembang, ujar Eddy.

"Selanjutnya juga telah dibentuk tim verifikasi internal untuk menyelidiki harta kekayaan Saudara Esha Rahmansah Abrar dan aparatur sipil negara di lingkungan Sekretariat Negara," kata dia.

Kemensetneg meminta maaf atas adanya polemik tersebut. Kini pejabat yang bersangkutan juga telah dinonaktifkan.

Eddy mengatakan pihaknya akan menggandeng KPK hingga PPATK. Hasil verifikasi akan diumumkan ke publik.

"Kemensetneg akan berkonsultasi dengan KPK, PPATK, dan lembaga lainnya guna mendapatkan fakta dan data yang komprehensif sebagai dasar menindaklanjuti ketidakwajaran perolehan harta pejabat yang bersangkutan," ujarnya.

"Dan akan mengumumkan hasilnya kepada publik sebagai komitmen Kemensetneg untuk mendukung pemberantasan KKN dan praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum," lanjut Eddy.

Gaji Esha

Berdasarkan penelusuran akun @PartaiSocmed,Esha Rahmanshah Abrar bekerja sebagai Pegawai Kementerian Sekretariat Negara Gol 3C, Kepala Subbagian Administrasi Bangunan. Berdasarkan situs resmi, gaji PNS golongan 3C itu berkisar Rp 2,802.300 – Rp 4.602.400.

Daftar Gaji PNS

Gaji PNS Golongan 1

PNS Golongan 1A atau PNS Juru Muda mendapatkan gaji Rp 1.560.800 hingga Rp 2.335.800. Pegawai Juru Muda adalah PNS dengan masa kerja satu hingga 26 tahun.

PNS Golongan 1B atau Juru Muda Tingkat 1 mendapatkan gaji sebesar Rp 1.851.800 hingga Rp 2.686.500. Pegawai Juru Tingkat 1 adalah PNS dengan masa kerja tiga hingga 27 tahun.

PNS Golongan 1C atau Juru mendapatkan gaji pokok Rp 1.776.600 hingga Rp 2.557.500. Pegawai Juru ini memiliki masa kerja 3 hingga 27 tahun.

PNS Golongan 1D atau Juru Tingkat I mendapatkan gaji Rp 1.851.800 hingga Rp 2.686.500. Pegawai Juru Tingkat I ini memiliki masa kerja 3 hingga 27 tahun.

Baca juga: Banyak Pejabat Suka Flexing Sampai Diperiksa KPK, Yusuf Mansur Akui Juga Suka Pamer Harta

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved