Bus Transjakarta

Manajemen PT Transjakarta Pasrah Polisi Tetapkan Status Sopir Sebagai Tersangka, meski tak Menabrak

Manajemen PT Transjakarta parah seorang sopirnya ditetapkan jadi tersangka olh polisi, meski tak menabrak pelajar di Ciputat.

Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Desy Selviany
Ilustrasi - Bus Transjakarta menabrak pengemudi motor hingga tewas. Kecelakaan kerap terjadi akibat pengemudi yang tak patuh membuat sopir bus Transjakarta kagok. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Manajemen PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) tampakna malas bersitegang dengan kepolisian.

Ini dibuktikan melalui sikap pasrah, salah seorang sopir bus Transjakarta ditetapkan statusnya sebagai tersangka.

Diketahui, sopir bus Transjakarta berinisial C (44) tersebut menabrak pelajar SMK, AAN (18) saat hendak berangkat ke sekolah, 1 Februari 2023.

"Pramudi (sopir) yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus kecelakaan di Ciputat (Tangerang Selatan), bukan karena dia menabrak orang," ujar Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT Transjakarta, Apriastini Bakti Bugiansri saat dikonfirmasi, Minggu (19/3/2023).

Menurut Apri, sopir tersebut disangkakan dengan Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada polisi terdekat sebagaimana dimaksud dalam pasal 312 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta.

Baca juga: Kepala Dishub DKI Jakarta Meyakini Bakal Untung jika 417 Unit Bus Transjakarta Mangkrak Dijual

"Konstruksi peristiwanya adalah ada pengendara sepeda motor yang hendak menyalip bus Transjakarta dari sisi kanan," ujar Apri.

"Namun, belum sempat menyalip, korban mengalami kecelakaan dengan kendaraan lain dari arah berlawanan. Lalu, korban jatuh dan terlempar ke kolong bus Transjakarta," imbuhnya.

Apri mengatakan bahwa sopir bus Transjakarta merasa tidak menabrak orang. Oleh karena itu, tetap melaju terus.

Baca juga: Masuk ke Jalur Busway Tanpa Tengak-tengok, Pemotor Wanita di Jakpus Tewas Dihantam Bus TransJakarta

Lebih lanjut, Apri menegaskan kejadian tersebut semuanya dapat dilihat melalui rekaman CCTV.

"Kami selalu mengingatkan sopir apabila mengalami kecelakaan, jangan pikirkan salah dan benar. Tapi utamakan menolong korban," kata Apri.

Sehingga setiap sopir bus Transjakarta harus selalu siap dan sigap.

Petugas TNI kini turut menjaga keamanan penumpang bus Transjakarta, seiring maraknya kasus pelecehan seksual.
Petugas TNI kini turut menjaga keamanan penumpang bus Transjakarta, seiring maraknya kasus pelecehan seksual. (Dok Transjakarta)

Selain itu, ia memastikan seluruh armada bus Transjakarta telah dipasang CCTV. Sehingga apa yang terjadi, dapat dikonstruksikan secara obyektif.

"Jadi sopir tidak perlu takut atau khawatir dipersalahkan. Karena pasti ada bukti rekaman CCTV," imbuhnya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved