Berita Regional

Ketua RT yang Bubarkan Ibadah Jemaat Gereja di Lampung Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Ketua RT di Bandar Lampung, Wawan Kurniawan, yang membubarkan ibadah jemaat GKKD Bandar Lampung, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka

Istimewa
Ketua RT membubarkan ibadah jemaat gereja di Lampung. Ketua RT yang bernama Wawan Kurniawan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Ketua RT di Bandar Lampung, Wawan Kurniawan, yang menghentikan dan membubarkan ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Wawan Kurnuawan juga langsung ditahan oleh penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, penetapan tersangka terhadap Wawan Kurniawan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi.

Menurut Pandra penyidik juga telah memeriksa ahli agama dan ahli hukum pidana dalam penyidikan perkara penghentian ibadah di GKKD Bandar Lampung ini.

"Setelah penyelidikan dan penyidikan, yang bersangkutan telah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini telah ditahan di Polda Lampung," katanya, Kamis (16/3/2023).

Pandra menjelaskan dari penyelidikan diketahui perbuatan Wawan tidak dibenarkan dan melanggar hukum.

Baca juga: Kecewa Soal Pembubaran Ibadah di Gereja Kristen Lampung, Nikita Mirzani Ungkit Adzan & Pengajian

"Perbuatan tersangka yang masuk (kedalam gereja) begitu saja juga tidak bisa dibenarkan. Kita juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dan saksi ahli agama maupun saksi ahli Hukum Pidana," imbuhnya.

Wawan Kurniawan, kata Pandra dipersangkakan Pasal 156 a huruf a KUHP dan atau 175 KUHP dan atau 167 KUHP.

"Rencana tindak lanjut melengkapi berkas perkara dan kirim tahap I ke JPU Kejati Lampung dan limpah berkas dan tersangka untuk tahap 2 JPU," ucapnya.

Baca juga: Gereja Katedral Jakarta Selenggarakan Ibadat Jalan Salib Setiap Hari, Simak Jadwal Lengkapnya!

Dalam perkara tersebut, katanya juga telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa rekaman CCTV, video, surat kesepakatan, surat izin, dan surat tanda lapor.

Sebelumnya, viral sebuah video di sosial media pelarangan dan pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Jalan Soekarno Hatta, Gang Anggrek, RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung pada Minggu (19/2/2023) sekitar pukul 09.30 WIB.

Dalam video itu, ada sekitar 5 warga ke lokasi Gereja GKKD dan terlihat seorang pria yang dikatakan sebagai Ketua RT setempat memasuki pekarangan gereja dengan melompat pagar.

Baca juga: Aktivis JIL Soroti Pembubaran Ibadah di Gereja: Coba Kalau Muslim Lagi Sholat-Sujud Dipaksa Berhenti

Sang Ketua RT lalu masuk ke dalam lokasi ibadah dan membubarkan jemaat yang sedang beribadah di sana.

Bahkan sang Ketua RT sempat berteriak-teriak dan mengancam semua jemaat yang ada, agar tidak melakukan ibadah lagi di tempat itu.

Dalam kasus tersebut, sempat juga terjadi perdamaian antara Ketua RT Wawan dengan jemaat GKKD.

Baca juga: Natal 2022: Indahnya Toleransi, Masjid Istiqlal Sediakan Lahan Parkir Jemaat Gereja Katedral

Dimana, Wawan meminta maaf kepada jemaat GKKD di Aula Kelurahan Rajabasa pada Kamis (23/2/2023).

Kemudian, jemaat GKKD menerima permintaan maaf dari Wawan dan memeluknya sebagai tanda permasalahan tersebut sudah selesai.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved