Berita Regional
Ketua RT yang Bubarkan Ibadah Jemaat Gereja di Lampung Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Ketua RT di Bandar Lampung, Wawan Kurniawan, yang membubarkan ibadah jemaat GKKD Bandar Lampung, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Ketua RT di Bandar Lampung, Wawan Kurniawan, yang menghentikan dan membubarkan ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Wawan Kurnuawan juga langsung ditahan oleh penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, penetapan tersangka terhadap Wawan Kurniawan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi.
Menurut Pandra penyidik juga telah memeriksa ahli agama dan ahli hukum pidana dalam penyidikan perkara penghentian ibadah di GKKD Bandar Lampung ini.
"Setelah penyelidikan dan penyidikan, yang bersangkutan telah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini telah ditahan di Polda Lampung," katanya, Kamis (16/3/2023).
Pandra menjelaskan dari penyelidikan diketahui perbuatan Wawan tidak dibenarkan dan melanggar hukum.
Baca juga: Kecewa Soal Pembubaran Ibadah di Gereja Kristen Lampung, Nikita Mirzani Ungkit Adzan & Pengajian
"Perbuatan tersangka yang masuk (kedalam gereja) begitu saja juga tidak bisa dibenarkan. Kita juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dan saksi ahli agama maupun saksi ahli Hukum Pidana," imbuhnya.
Wawan Kurniawan, kata Pandra dipersangkakan Pasal 156 a huruf a KUHP dan atau 175 KUHP dan atau 167 KUHP.
"Rencana tindak lanjut melengkapi berkas perkara dan kirim tahap I ke JPU Kejati Lampung dan limpah berkas dan tersangka untuk tahap 2 JPU," ucapnya.
Baca juga: Gereja Katedral Jakarta Selenggarakan Ibadat Jalan Salib Setiap Hari, Simak Jadwal Lengkapnya!
Dalam perkara tersebut, katanya juga telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa rekaman CCTV, video, surat kesepakatan, surat izin, dan surat tanda lapor.
Sebelumnya, viral sebuah video di sosial media pelarangan dan pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Jalan Soekarno Hatta, Gang Anggrek, RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung pada Minggu (19/2/2023) sekitar pukul 09.30 WIB.
Dalam video itu, ada sekitar 5 warga ke lokasi Gereja GKKD dan terlihat seorang pria yang dikatakan sebagai Ketua RT setempat memasuki pekarangan gereja dengan melompat pagar.
Baca juga: Aktivis JIL Soroti Pembubaran Ibadah di Gereja: Coba Kalau Muslim Lagi Sholat-Sujud Dipaksa Berhenti
Sang Ketua RT lalu masuk ke dalam lokasi ibadah dan membubarkan jemaat yang sedang beribadah di sana.
Bahkan sang Ketua RT sempat berteriak-teriak dan mengancam semua jemaat yang ada, agar tidak melakukan ibadah lagi di tempat itu.
Dalam kasus tersebut, sempat juga terjadi perdamaian antara Ketua RT Wawan dengan jemaat GKKD.
Baca juga: Natal 2022: Indahnya Toleransi, Masjid Istiqlal Sediakan Lahan Parkir Jemaat Gereja Katedral
Dimana, Wawan meminta maaf kepada jemaat GKKD di Aula Kelurahan Rajabasa pada Kamis (23/2/2023).
Kemudian, jemaat GKKD menerima permintaan maaf dari Wawan dan memeluknya sebagai tanda permasalahan tersebut sudah selesai.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Siap Ditempati, Ini Wujud Rumah Baru Keluarga Affan Kurniawan di Cileungsi Bogor |
![]() |
---|
Kristalin Ekalestari Salurkan Ratusan Paket Sembako kepada Lansia dan Tempat Ibadah |
![]() |
---|
Ini Pesan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X saat Temui Perwakilan Massa Aksi di Polda DIY |
![]() |
---|
Usulan Pemakzulan Dedi Mulyadi Akan Disampaikan ke DPRD Jabar, SP3JB Klaim Punya Argumen Kuat |
![]() |
---|
Fortinet Accelerate Asia 2025 Surabaya, Hypernet Technologies Perkuat Ekosisitem Keamanan Digital |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.