Berita Video

VIDEO Kokain Cair Digagalkan Masuk Indoneisa oleh Polisi Bersama Bea dan Cukai Bandara Soetta

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap seorang WNA terkait kasus narkoba jenis kokain cair

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Fredderix Luttex

Ada sekira dua liter cairan yang diamankan oleh petugas Bea dan Cukai.

"Nah, cairan yang bagian bawah itu lah positif kokain," kata Gatot.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, jumlah barang bukti narkotika yang disita sebanyak dua liter kokain.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," tutur Trunoyudo. (m31)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved