Minggu, 19 April 2026

Berita Jakarta

Berikut Ini Pandangan 9 Fraksi DPRD DKI soal Raperda yang Diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta

Heru Budi ajukan Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) DKI Jakarta

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
Dok DPRD DKI Jakarta
Suasana rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa (14/3/2023) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sembilan Fraksi di DPRD Provinsi DKI Jakarta menyampaikan pandangannya atas usulan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada Senin (13/3/2023) lalu.

Rancangan hukum itu adalah Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi DKI Jakarta.

Pandangan terhadap kedua Raperda itu disampaikan di Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa (14/3/2023).

Rapat itu dipimpin Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS Khoirudin dan dari pihak eksekutif dihadiri Deputi Gubernur Bidang Pariwisata dan Kebudayaan Marullah Matali.

Baca juga: Tiga Bulan Pimpin DKI Jakarta, Heru Budi Hartono Pamer Mampu Bikin 235 Taman di Ibu Kota

Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta dalam pandangannya meminta Raperda ini mengatur beberapa hal penting seperti persyaratan teknis, tata cara pengelolaan, hingga sanksi yang akan diberikan serta mekanisme pengawasan dan monitoring.

“Raperda ini harus menekankan penggunaan teknologi modern dalam pengelolaan air limbah domestik, seperti teknologi pengolahan air limbah yang ramah lingkungan dan efisien,” ujar anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak pada Selasa (14/3/2023).

Selanjutnya untuk Raperda RUED Provinsi DKI Jakarta meminta Perda ini harus memperhatikan kebutuhan energi masyarakat Jakarta yang tinggal di Kepulauan Seribu.

“RUED harus memperhatikan kebutuhan energi masyarakat Jakarta, khususnya yang berada di daerah-daerah terpencil seperti Kepulauan Seribu. Harus dipastikan pasokan energi memadai dan terjangkau,” kata Gilbert.

Baca juga: Muhammad Taufik: Kuncoro Wibowo Mundur dari Dirut Transjakarta agar Fokus pada Pemeriksaan KPK

Kemudian Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta dalam pandangannya menyoroti rencana pengenaan tarif Pengelolaan Air Limbah Domestik kepada masyarakat sebagaimana tertuang dalam Raperda.

Pemprov DKI Jakarta harus memberikan jaminan pemberlakuan tarif layanan pengelolaan air limbah kepada masyarakat yang dianggap membutuhkan.

“(Misalnya) masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), pelaku UMKM dan sebagainya, sehingga dalam pemberlakuan tarif tersebut tidak memberatkan masyarakat,” kata anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Wahyu Dewanto.

Selain itu, Gerindra juga memandang perlunya pengaturan sanksi bagi pelanggaran dalam Raperda RUED Provinsi DKI Jakarta.

“Terkait Raperda ini perlu adanya klausul penegakan hukum bagi pelanggar, baik berupa sanksi administrasi maupun sanksi pidana,” ungkap Wahyu.

Baca juga: Profil Kuncoro Wibowo yang Dicekal KPK ke Luar Negeri, Mundur Mendadak dari Dirut Transjakarta

Sedangkan Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta dalam pandangannya mengenai Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik meyakini perlu adanya aturan yang jelas agar seluruh lapisan masyarakat dapat mengakses fasilitas layanan tersebut.

Tujuannya, agar produk hukum memuat azas keadilan, karena setiap masyarakat mempunyai hak mendapatkan layanan pengelolaan limbah tanpa memandang status sosial dan kekayaan,” ujarnya

Sumber: WartaKota
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved