Berita Jakarta

Muhammad Taufik: Kuncoro Wibowo Mundur dari Dirut Transjakarta agar Fokus pada Pemeriksaan KPK

Mantan Direktur Utama PT Transjakarta M Kuncoro Wibowo kini berada di bawah pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Mantan Dirut PT Transjakarta M Kuncoro Wibowo dicekal KPK bepergian ke luar negeri 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Transjakarta M Kuncoro Wibowo kini berada di bawah pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bahkan Kuncoro yang hanya dua bulan menjabat sebagai Dirut itu telah dicekal bepergian ke luar negeri oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas permintaan KPK.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik Zoelkifli mengatakan, seorang pemimpin perseroan memang harus fokus pada tugas yang diembannya.

Ketika yang bersangkutan terjerat kasus, dia harus mundur dari jabatannya agar fokus pada pemeriksaan oleh aparat hukum.

“Jika yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan KPK, tentu Pak Kuncoro akan terbagi perhatiannya. Jadi langkah mundur dari jabatannya adalah tepat,” kata Taufik pada Selasa (14/3/2023).

Baca juga: Profil Kuncoro Wibowo yang Dicekal KPK ke Luar Negeri, Mundur Mendadak dari Dirut Transjakarta

Menurutnya, Transjakarta saat ini memerlukan perhatian lebih dari Pemerintah DKI Jakarta.

Selain karena mundurnya Kuncoro, ada ragam persoalan yang selama ini menyelimuti Transjakarta.

“PT Transjakarta sangat memerlukan perhatian Pemda DKI untuk dibenahi,” ujar Taufik dari PKS.

Taufik mengatakan, ada beberapa persoalan yang harus menjadi perhatian utama Transjakarta dan Pemerintah DKI dalam melayani penumpang.

Persoalan itu harus segera diselesaikan, karena bisa mendorong minat masyarakat naik angkutan massal tersebut.

“Keamanan dan kenyamanan penumpang Transjakarta yang perlu dibenahi segera, seperti pelecehan seksual dan kriminalitas di dalam bus,” ucapnya.

Baca juga: Mundur dari Dirut TransJakarta, Kuncoro Wibowo Ternyata Disorot KPK, Dicekal ke LN Sejak Februari

Sementara itu dikutip dari Kompas.com, Kuncoro telah dicegah bepergian ke luar negeri.

Hal itu diamini oleh Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM Ahmad Saleh.

“Saat ini WNI atas nama M Kuncoro Wibowo tercantum dalam daftar pencegahan usulan KPK,” kata Saleh.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved