Pilpres 2024

Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Disebut Menguntungkan PDIP dan PKS? Begini Penjelasan Lengkapnya

Direktur Eksekutif IPO, Dedi Kurnia Syah sebut sistem Pemilu proporsional tertutup hanya menguntungkan PDIP dan PKS.

Editor: PanjiBaskhara
Kolase Wartakotalive.com/Istimewa
Direktur Eksekutif IPO, Dedi Kurnia Syah sebut sistem Pemilu proporsional tertutup hanya menguntungkan PDIP dan PKS. Foto: Kolase Logo PKS dan PDIP 

Sedangkan dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai politiknya saja.

Perbedaan lainnya, pada sistem proporsional terbuka penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak.

Sementara dengan proporsional terbuka maka penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut.

Jika partai mendapatkan dua kursi maka calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2.

Surya Paloh: Kewarasan Itu Masih Ada

Wacana mengenai sistem Pemilu proporsional tertutup dan penundaan Pemilu 2024 masih jadi perbincangan publik.

Wacana soal sistem proporsional tertutup dan penundaan Pemilu 2024 pun direspon oleh Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.

"Ya dinamika tapi kita yakin dan percaya lah kewarasan itu kan masih ada, objektivitas, panggilan nurani, representasi dari kehendak masyarakat luas, itu kan bagian bagian yang harus dipertimbangkan," ujar Surya Paloh di NasDem Tower, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2023).

Surya Paloh mengatakan, dalam Pemilu 2024 itu dinamikanya akan semakin kuat.

"Demandnya ada, semua ingin berpartisipasi dan itu nilainya positif tapi ada konsekuensi semakin banyak kompetitor, semakin banyak potensi, dinamika itu sendiri dan semakin banyak konsekuensi yang kita hadapi, bisa banyak juga hal hal yang bernilai positif dan juga bisa tidak positif," ujar Surya Paloh.

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA), dan meminta KPU untuk menunda Pemilu 2024.

Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023), dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved