Polisi Tembak Polisi

LPSK Cabut Hak Perlindungan, Icad Tak Dapatkan Perlakuan Khusus Selama Mendekam di Rutan Bareskrim

LPSK Cabut Hak Perlindungan, Icad Tak Dapatkan Perlakuan Khusus Selama Mendekam di Rutan Bareskrim Mabes Polri

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
Akun YouTube Kompas TV
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di acara Rosi di Kompas TV, Kamis (9/3/2023) malam. Bharada E yang akrab disapa Icad mengaku kaget dan sangat tak menyangka banyak masyarakat yang mendukungnya bicara jujur di sidang kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat. 

Sebab terdapat konsekuensi terhadap perlindungan RE ke depannya.

Namun, tepat pada Kamis (9/3) sekira pukul 20.30 WIB, acara tersebut tetap ditayangkan.

Status Justice Collaborator

Keputusan tersebut dijelaskan Syahrial juga berdasarkan ketentuan Pasal 32 huruf C UU 13 Tahun 2006.

"LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE," ujarnya.

Selanjutnya, penghentian perlindungan ini akan disampaikan secara tertulis kepada RE, kepada Dirjen Pemasyarakatan, Lapas Salemba, Karutan Bareskrim, serta Penasihat hukum RE

"Penghentian perlindungan ini tidak mengurangi hak narapidana RE sebagai JC Sebagaimana diatur dalam UU 31 Tahun 2014 dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022," imbuhnya.

Sebagai informasi, RE telah memiliki status sebagai Justice Collaborator atas perkara pembunuhan berencana Alm Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sejak dilaksanakan pada 15 Agustus 2022 lalu.

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di acara Rosi di Kompas TV, Kamis (9/3/2023) malam. Bharada E yang akrab disapa Icad mengaku kaget dan sangat tak menyangka banyak masyarakat yang mendukungnya bicara jujur di sidang kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat.
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di acara Rosi di Kompas TV, Kamis (9/3/2023) malam. Bharada E yang akrab disapa Icad mengaku kaget dan sangat tak menyangka banyak masyarakat yang mendukungnya bicara jujur di sidang kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat. (Akun YouTube Kompas TV)

Hal tersebut juga didasari berdasarkan penandatanganan perjanjian perlindungan nomor perjanjian 649/1.51HSPP/LPSK/08/2022, yakni perjanjian tersebut berlaku hingga 15 februari 2023.

"Selanjutnya telah dilakukan perpanjangan perlindungan pada 16 Februari 2023 dengan perjanjian perlindungan nomor perjanjian 129/1.5HSPP/LPSK/02/2023 yang sejatinya akan berlaku hingga 16 Agustus 2023," tuturnya.

RE secara resmi mendapatkan lima bentuk program perlindungan, meliputi perlindungan fisik, yakni dengan bentuk pengamanan dan pengawalan melekat, termasuk dalam rumah tahanan.

"Kemudian pemenuhan hak prosedural, lalu pemenuhan hak saksi pelaku atau justice collaborator, selanjutnya perlindungan hukum, dan terakhir bantuan psikososial," tegas Syahrial.

Tentu Hak Perlindungan itu telah dilaksanakan sesuai ketentuan UU tentang perlindungan saksi dan Korban serta SOP yang berlaku di LPSK.

"Rekomendasi LPSK kepada saudara RE sebagai JC juga telah menjadi pertimbangan dalam putusan PN Jaksel 15 Februari 2023. Selain itu juga menjadi pertimbangan dalam putusan Komisi Kode Etik Kepolisian pada 22 Februari 2023, yang juga memuat status saudara RE sebagai JC," pungkasnya.

Bharada E Susun Skripsi Kuliah Hukum dari Balik Jeruji Besi

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved