Polisi Tembak Polisi
LPSK Cabut Hak Perlindungan, Icad Tak Dapatkan Perlakuan Khusus Selama Mendekam di Rutan Bareskrim
LPSK Cabut Hak Perlindungan, Icad Tak Dapatkan Perlakuan Khusus Selama Mendekam di Rutan Bareskrim Mabes Polri
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap Richard Eliezer atau Bharada E di Rutan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Hal tersebut disampaikannya merujuk langkah pencabutan hak perlindungan oleh Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) terhadap pria yang akrab disapa Icad itu.
"Saya sampaikan, tidak ada perlakuan khusus. Perlakuan terhadap Bharada E di dalam sama dengan perlakuan tahanan maupun narapidana yang dititipkan," ujarnya, saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin (13/3/2023).
"Jadi, tidak ada perlakuan istimewa, tidak ada perlakuan khusus (untuk Eliezer)," sambung Ramadhan.
Baca juga: Dikabarkan Jadi Staf Mensos Risma, Ini Status Tasdi-Sopir Truk yang Pernah Bikin Megawati Menangis
Baca juga: Kisah Tasdi, Sopir Truk Idola Megawati yang Jadi Bupati-Kena OTT KPK dan Kini Jadi Staf Mensos Risma
Ia menuturkan, Polri saat ini mempunyai kewajiban menjaga kesehatan Eliezer sebagai warga tahanan titipan dari Rumah Tahanan Salemba.
Pasalnya, saat ini Eliezer juga menjadi tanggung jawab Polri.
"Artinya pengamanan, perlindungan, penjagaan dilakukan oleh Polri," kata dia.
Ramadhan turut mengungkap kondisi Eliezer di rutan Salemba dalam keadaan sehat.
"Saat ini, kondisi yang bersangkutan sehat wal afiat," tuturnya.
LPSK Cabut Hak Perlindungan terhadap Bharada E
LPSK secara resmi mengumumkan mencabut Hak Perlindungan terhadap Richard Eliezer atau RE.
Bharada E dianggap telah melanggar perjanjian setelah tampil dalam sebuah wawancara ekslusif yang ditayangkan di salah satu stasiun televisi.
Syahrial M Wiryawan selaku tenaga ahli LPSK menegaskan, RE dinyatakan melanggar persetujuan perlindungan yang telah ditandatangani sejak 15 Agustus 2022 lalu.
"Tanpa persetujuan LPSK maka hal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C, UU Nomor 13 Tahun 2006, tentang perlindungan saksi dan Korban serta perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah di tandatangani oleh saudara RE," kata Syahrial, saat release di gedung LPSK, Ciracas, Jumat (10/3/2023).
Baca juga: Bharada E Susun Skripsi Kuliah Hukum dari Balik Jeruji Besi

Sebelumnya, pihak LPSK sempat menyampaikan perihal surat keberatan terhadap pimpinan dari Kompas TV untuk penayangan wawancara tidak ditayangkan.
AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Hormat, Tak Dapat Pensiun, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Buntut Polisi Tembak Polisi, Polri Evaluasi Soal Senjata Api Dipimpin Irwasum Irjen Dedi Prasetyo |
![]() |
---|
AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat, Irwasum Tegaskan Komitmen Polri Tidak Toleransi |
![]() |
---|
Raut Wajah AKP Dadang Iskandar Usai Resmi Dipecat Dalam Sidang Etik di Mabes Polri |
![]() |
---|
Mantan Kabareskrim Ungkap Dugaan Alasan Penembakan AKP Dadang, Ada Unsur Ketidakpercayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.