Pilpres 2024

Jadwal Kampanye Pemilu 2024 Ditetapkan KPU Cuma 75 Hari, Partai Kebangkitan Bangsa: Lumayan Cukup

Ketua DPP PKB Daniel Johan akui jadwal kampanye Pemilu 2024 ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) 75 hari, terbilang lumayan dan cukup.

Editor: PanjiBaskhara
Istimewa
Ilustrasi - Ketua DPP PKB Daniel Johan akui jadwal kampanye Pemilu 2024 ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) 75 hari, terbilang lumayan dan cukup. 

Laporan dana kampanye calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di antaranya sebagai berikut;

(1) Pasangan calon dan tim kampanye di tingkat pusat wajib memberikan laporan awal dana Kampanye pemilu dan rekening khusus dana kampanye pasangan calon dan tim kampanye kepada.

KPU paling lama 14 (empat belas) hari setelah Pasangan calon ditetapkan sebagai peserta pemilu Presiden dan Wakil presiden oleh KPU.

(2) Partai Politik Peserta pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan tingkatannya wajib memberi laporan awal dana Kampanye pemilu dan rekening khusus dana Kampanye pemilu kepada KPU, KPU Provinsi.

Lalu, KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum.

(3) Calon anggota DPD peserta pemilu wajib memberikan laporan awal dana kampanye pemilu dan rekening khusus dana Kampanye Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan Kampanye pemilu dalam bentuk rapat umum.

Batas Besaran Dana Kampanye Calon Anggota DPD Undang-undang No. 7 Tahun 2017

(1) Dana Kampanye Pemilu calon anggota DPD yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 ayat (2) huruf b tidak melebihi Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);

(2) Dana Kampanye Pemilu calon anggota DPD yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 ayat (2) huruf b tidak melebihi Rp 1.500.000.000, 00 (satu miliar lima ratus juta rupiah);

(3) Pemberi sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mencantumkan identitas yang jelas.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

(Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami/Wartakotalive.com/M27)

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved