Viral Media Sosial

Cuma Gara-gara Belum Vaksin, Penumpang Dibentak-bentak Satpam Stasiun Pagadenbaru: Dibaca Nggak!?

Parah Sih Ini, Cuma Gara-gara Belum Vaksin, Penumpang Dibentak-bentak Satpam Stasiun Pagadenbaru: Dibaca Nggak!?

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Instagram @undercover.id
Penumpang dan Satpam Stasiun Pagadenbaru, Subang, Jawa Barat beradu mulut. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Cuma gara-gara belum vaksin, seorang Satpam Stasiun Pagadenbaru, Subang, Jawa Barat membentak-bentak penumpang.

Satpam yang mengaku bernama Erwin Slamet Riyadi itu bahkan menantang sang penumpang untuk melaporkannya kepada PT KAI.

Momen Satpam Stasiun Pagadenbaru itu terekam video dan viral di media sosial.

Satu di antaranya diunggah akun instagram @undercover.id, pria itu terlihat beradu mulut dengan seorang petugas keamanan Stasiun Pagadenbaru

Dalam video tersebut, terekam Satpam Stasiun Pagadenbaru beradu mulut dengan seorang penumpang yang hendak menaiki kereta.

Mirisnya, bukan memberikan informasi secara persuasif, petugas keamanan itu justru membentak-bentak penumpang yang telah ketinggalan kereta. 

"Dibaca nggak persyaratannya? Dibaca nggak!?," bentak petugas keamanan kepada penumpang.

Baca juga: Kisah Tasdi, Sopir Truk Idola Megawati yang Jadi Bupati-Kena OTT KPK dan Kini Jadi Staf Mensos Risma

Baca juga: PPATK Temukan Transaksi Besar di Rekening Andhi Pramono, Dikuras Putrinya Buat Flexing & Hura-hura?

Membalas bentakan tersebut, penumpang tersebut terlihat menunjukkan tiket keretanya.

Sang penumpang berkilah kesalahan ada pada pihak PT KAI.

"Ini kesalahan KAI kok," ujarnya dibalas lagi dengan bentakan petugas keamanan stasiun.

Tak hanya membentak, petugas keamanan itu terlihat menantang penumpang untuk mencatat namanya. 

"Silahkan lapor 121! Atas Nama Erwin Slamet Riyadi! silahkan!," bentak petugas keamanan lagi. 

Beragam komentar pun dicurahkan masyarakat dalam kolom komentar postingan tersebut. 

Sebagian mendukung penerapan aturan vaksin guna mencegah penyebaran covid-19. 

Sementara, sebagian besar masyarakat menghujat petugas keamanan dan menilai PT KAI belum move on lantaran PPKM telah dicabut Jokowi. 

Dalam postingan tersebut, admin mengunggah asal muasal postingan video tersebut.

Dalam statusnya, video yang diunggah @rahkenzzho26 itu mengungkapkan peristiwa bermula ketika seorang penumpang yang hendak menaiki kereta relasi Stasiun Pagadenbaru-Stasiun Senen.

Namun, penumpang tersebut dilarang seorang satpam untuk naik kereta karena belum vaksin covid-19.

Penolakan yang semula disampaikan secara persuasif diungkapkan berujung cek cok. 

"Mau cerita sedikit dan singkat. Tadi saya dri ST pegaden Baru subang kreta erlangga st senen. Ada penumpang blum vksin dan ketika memesan tidak membaca syarat dan ketentuanya, di kasih arahan lah sama petugas dengan lembut dan sopan si petugas dan scurity bnyk saksi," tulis Admin.

"Tetapi dia ngotot dan maksa ingin berangkat tetapi tidak di perbolehkan dan dia di situ terus terusan ngotot sampai si scurity habis kesabarany, jadi lah cek cok hebat," jelasnya.

"Pada intinya ketika memesan (tiket) kita harus membaca dulu syarat dan ketentuanya, jangan seolah2 petugas KAI yg mempersulit pdahL sudah ketentuannya," bebernya. 

Diketahui, aturan vaksin bagi seluruh pengguna kereta api masih diberlakukan PT KAI hingga saat ini. 

Terbaru, PT KAI menerapkan aturan vaksin bagi pengguna kereta dewasa dan aturan vaksin bagi anak-anak, mulai dari usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun.

Kepala Humas Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa menjelaskan jika anak pada usia tersebut belum divaksin, anak tetap dapat naik kereta api.

Namun dengan syarat memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster. 

Jika sewaktu-waktu terdapat perubahan aturan vaksin dari pemerintah maka informasi akan langsung disosialisasikan kembali melalui seluruh media informasi resmi PT KAI (Persero). 

Berikut aturan lengkap terkait Vaksin untuk penumpang KAJJ berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan yang berlaku saat ini : 

1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster)

b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah 

2. Usia 6-12 tahun:

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan 

3. Usia 13-17 tahun:

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah 

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan 

"KAI berharap masyarakat dapat merencanakan perjalanannya dengan baik dan memesan tiket dari jauh hari sebelum keberangkatan karena tiket sudah dapat dipesan mulai 45 hari sebelum jadwal keberangkatan yang dipilih," jelas Eva Chairunisa.

Lebih lanjut, bagi masyarakat yang ingin mengetahui ketersediaan tiket dapat melalui jalur online, yakni Aplikasi KAI Access yang dapat diunduh secara gratis di perangkat Android dan iOS.

Selain pengecekan ketersediaan tiket Aplikasi KAI Access juga dapat digunakan untuk pemesanan tiket, perubahan jadwal dan pembatalan tiket.

Selain melalui aplikasi pemesanan tiket juga dapat dilakukan melalui agen resmi penjualan online dan retail yang sudah bekerjasama dengan KAI. 

Sementara itu, dalam rangka menghadapi Angkutan Lebaran ini, KAI akan melakukan berbagai kesiapan baik pada sarana, prasarana, maupun sumber daya manusia.

Inspeksi keselamatan dan penerapan Standar Pelayanan Minimum (SPM) juga sudah telah dilakukan.

Selain itu para petugas KAI juga terus dipersiapkan agar dapat memberikan layanan KA yang selamat, aman, nyaman dan sehat. 

Untuk informasi lebih lanjut terkait penjualan tiket pada masa Angkutan Lebaran, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

Baca Berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved