RUU PPRT

Puan Maharani tak Mau Sahkan RUU PPRT, LSM: Tega Sekali Menggantung Nasib PRT selama 19 Tahun

Ketua DPR RI Puan Maharani bikin PRT meradang, karena tak mau sahkan RUU PPRT meski sudah didukung Presiden Jokowi. Ada apa ya?

Editor: Valentino Verry
Humas DPR RI
Ketua DPR RI Puan Maharani enggan mensahkan RUU PPRT meski sudah mendesak. Hal ini membuat PRT di Indonesia kesal padanya karena tak berpihak. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sikap Ketua DPR RI Puan Maharani yang tak berpihak pada pekerja rumah tangga (PRT) mendapat sorotan.

Entah kenapa putri Megawati Soekarnoputri itu tak suka pada PRT.

Untuk itu, Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) dan Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) menyesali sikap Puan yang tidak memihak pengesahan RUU PPRT.

Sebelumnya, Puan Maharani pernah mengatakan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) ditunda atas keputusan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) DPR RI.

Menurut Puan, keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama.

"Menyesalkan dan memprihatinkan sikap Ketua DPR yang tetap tidak memihak kepada pengesahan RUU PPRT yang sudah 19 tahun diperjuangkan para PRT dan masyarakat sipil. Padahak sudah pula didukung Presiden RI pada awal tahun," kata Lita Anggraini koordinator Jala PRT dan SPRT, Kamis (9/3/2023).

Menurut Lita Anggraini, seluruh pimpinan Fraksi dan para wakil Ketua DPR RI sudah menyatakan mendukung, terutama setelah pernyataan Presiden Jokowi.

Baca juga: Kekerasan pada PRT Makin Banyak, Komnas HAM Desak DPR dan Pemerintah Sahkan RUU PPRT

"Hanya Ketua Fraksi PDIP dan Ketua DPR RI yang masih saja bergeming," ujarnya.

"Ketua DPR Justru menggunakan argumentasi Rapim tahun lalu yang tidak relevan untuk menunda pengesahan RUU PPRT," imbuhnya.

"Ingat, RUU ini sudah 19 tahun terlunta-lunta, masih tega Puan menggantungnya," tegas Lita.

Baca juga: PRT Berusia 18 Tahun Disiksa Majikan, Dipukuli dan Disiram Air Cabai Hingga Tidak Digaji

Adapun sebelumnya Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan RUU PPRT ditunda atas keputusan dalam Rapat Pimpinan DPR RI. Keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama.

“Surat Badan Legislasi (Baleg) tentang RUU PPRT sudah dibahas dalam rapat pimpinan (Rapim) DPR tanggal 21 Agustus 2021,” kata Puan, Kamis (9/3/2023).

Menurut Puan, Keputusan Rapim memutuskan untuk menunda membawa RUU PPRT ke Rapat Badan Musyawarah (Bamus).

Puluhan PRT menggelar aksi demo di DPR RI beberapa waktu lalu menuntut agar segera disahkan RUU PPRT.
Puluhan PRT menggelar aksi demo di DPR RI beberapa waktu lalu menuntut agar segera disahkan RUU PPRT. (tribunnews.com)

Dia menyebut, hal tersebut atas kesepakatan bersama pimpinan DPR.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved