Penganiayaan
Terungkap, Mario Dandy dan AG Baru Sebulan Pacaran tapi Sudah Bucin hingga Aniaya David
Mario Dandy Satriyo (20) dan AG (15), ternyata baru berpacaran selama satu bulan sebelum penganiayaan terhadap David
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Hubungan Mario Dandy Satriyo (20) dan AG (15), ternyata baru berpacaran selama satu bulan sebelum penganiayaan terhadap David (17) terjadi.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Mario, Basri saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/3/2023).
"Jadi, pada saat kejadian itu, dia (Mario) baru pcaran sekitar satu bulan," katanya, kepada wartawan.
Menurut dia, terungkapnya waktu hubungan antara Mario dan AG berdasarkan pengakuan di berita acara pemeriksaan.
"Itu pengakuan di BAP," ujar Basri.
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Dolfie Rompas kembali mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis (9/3/2023).
Ia tampak didampingi Basri yang juga bagian dari kuasa hukum Mario.
Kedatangan keduanya adalah untuk mendampingi Mario dalam menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Ada pemeriksaan lanjutan, karena kan kemarin sampai jam tujuh malam, jadi dilanjutkan hari ini dan hari ini hanya pendalaman saja sih sebenarnya terkait keterangan yang sudah disampaikan," ujar dia, kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Kamis.
Dolfie menuturkan pemeriksaan Mario pada hari ini terkait kedatangan ke tempat kejadian perkara (TKP) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Khususnya tentang masalah pada waktu mereka datang ke TKP ingin bertemu dengan korban," katanya.
Lalu, pemeriksaan juga mendalami percakapan di aplikasi perpesanan yang dikirimkan AG kepada David.
"Jadi, ada percakapan melalui WhatsApp, di mana WhatsApp handphone itu dipegang oleh saudari AG, menyampaikan pada korban, itu yang didalami," tutur Dolfie.
AG resmi ditahan
Diberitakan sebelumnya, AG, pacar Mario Dandy Satriyo (20), dilakukan penahanan usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023) hari ini.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, AG ditahan setelah diperiksa selama enam jam.
"Pada hari ini kami dari penyidik PPA dari Subdit Renakta telah melaksanakan pemeriksaan pada anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku atas nama AG. Kami periksa 6 jam," ujar Hengki, saat konferensi pers, Rabu malam.
"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam. Malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahahan," sambungnya.
Baca juga: BREAKING NEWS - Resmi Ditahan, Pacar Mario Dandy Tidur di Tahanan Mulai Malam Ini
Baca juga: Tidak Ada Niat Tolong David, Shane Lukas Main Gitar dan Tertawa Bersama Mario Dandy saat Ditahan
Eks Kapolres Metro Jakarta Pusat itu menjamin, segala hak AG terpenuhi selama ditahan sebagaimana diatur dalam sistem peradilan.
"Namun, dengan pertimbangan kenyamanan, kita jamin terpenuhi hak-hak anak diatur sistem peradilan anak, dalam hal ini selain lawyer juga Bapas Jaksel, pemenuhan hak anak didampingi Kemen PPA," kata dia.
Pihaknya akan menahan AG di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama tujuh hari.
"Nanti kita akan melaksanakan penahanan di Lembaga Kesejahteraan Sosial selama 7 hari, kewenangan penyidik penahanan apabila tidak cukup diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan," ucapnya.
AG jadi sosok pendiam
Penasehat hukum AG, Sony Hutahaean, mengatakan bahwa AG akan menjalani pemeriksaan terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora pada hari Rabu (8/3/2023).
Momen ini menjadi pemeriksaan AG yang pertama setelah statusnya naik, dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.
Dalam unggahan pada Kompas TV, Sony mengatakan, AG akan hadir langsung di Polda Metro Jaya besok Rabu.
“Sesuai dengan arahan dari penyidik, besok klien kami akan diperiksa di Polda (Polda Metro Jaya). Ya, benar (AG dibawa ke Polda),” kata Sony.
Sony menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap AG ini akan dilakukan dengan memperhatikan hak-haknya sebagai anak.
Dan untuk semua proses penyidikan kasus penganiayaan ini akan diawasi oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“Pas kita diskusi dengan KPAI mereka mengutarakan bahwa KPAI hanya mengawasi proses penyidikannya. Memang sudah dilaksanakan sesuai dengan penyidikan terhadap anak.”
Sony juga menginformasikan saat ini kondisi psikologis AG menurun.
Meski dalam pendampingan keluarganya, namun AG menjadi lebih pendiam, tak mau banyak bicara dan lebih murung.
Sony menyebut jika AG juga turut mendoakan David agar segera pulih.
“Kalau kondisi psikologis, kita lihat menurun. Kebanyakan diam, melihat-lihat. Terakhir, dia mendoakan David cepat sembuh,” jelas Sony.
Sebagai informasi, AG terseret kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora.
AG disebut sebagai sosok yang menyebabkan terjadi penganiayaan tersebut.
Kasus ini bermula ketika Mario Dandy mendapatkan informasi dari saksi APA bahwa AG yang saat itu merupakan kekasihnya pernah mendapatkan perlakuan tidak baik dari David.
Informasi dari APA ini diutarakan kepada Shane yang kemudian memprovokasi Mario untuk menganiaya David.
Singkatnya, pada 20 Februari 2023, AG meminta David untuk bertemu dengan dalih ingin mengembalikan kartu pelajar. Mereka bertemu di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Di lokasi tersebutlah David dianiaya oleh Mario Dandy.
Tanggapan pihak David
Kubu Critalino David Ozora (17) buka suara usai kekasih Mario Dandy Satriyo (20) yakni AG (15) ditahan Polda Metro Jaya terkait penganiayaan.
Kuasa hukum David Ozora, dari LBH GP Ansor, M Syahwan Arey mengapresiasi kinerja penyidik Polda Metro Jaya yang sudah serius menangani kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio.
"Terkait penahanan Anak AG statusnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum kami sangat mengapresiasi kinerja penyidik," ucap M Syahwan Arey saat dihubungi, Kamis (9/3/2023).
Selain itu, Syahwan mengatakan pihaknya menyerahkan semua proses hukum yang dialami David Ozora kepada penyidik.
Baca juga: Setelah Pacar Mario Dandy, Polda Metro Jaya Bidik APA, Kembali Diperiksa Kasus Anak Pejabat Pajak
Syahwan juga menyebut, pihaknya tidak mau berspekulasi apakah ada pelaku atau tersangka lain dalam kasus ini.
LBH GP Ansor saat ini hanya fokus kepada tersangka dan anak yang berkonflik dengan hukum yang sudah ditetapkan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Semua hal terkait dengan proses hukum kami serahkan kepada penyidik bekerja secara profesional karena hal tersebut merupakan wewenang penyidik," ucapnya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Bos K-Cung Motor Bongkar Perangai Buruk Youtuber Mustofa Kepala Jenggot, Suka Mabuk dan Pukuli Orang |
![]() |
---|
Orang Tua Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas di Ciputat Tangsel Dilakukan Secara Sadar |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Empat Penganiaya Suporter Timnas Indonesia U-23, Satu Pelaku Masih Diburu |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Penganiayaan Terhadap Mantan Ketua RT di Ciracas Jaktim |
![]() |
---|
Ayah di Demak Jateng Aniaya Anak Kandung, Korban Ditampar dan Dipaksa Minum Air Kloset |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.