Penganiayaan
Tidak Ada Niat Tolong David, Shane Lukas Main Gitar dan Tertawa Bersama Mario Dandy saat Ditahan
Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) bermain gitar dan tertawa bersama saat ditahan di Polsek Pesanggrahan usai menganiaya David Ozora (17).
Penulis: Nurmahadi | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, PESANGGRAHAN - Saksi N melalui kuasa hukumnya, Muannas Alaidid beberkan perlakuan dua tersangka penganiayaan David Ozora (17), yakni Mario Dandy Satriyo (20) Shane Lukas (19), serta pelaku, AG (15) saat ditangkap Polsek Pesanggrahan.
Diketahui, N merupakan ibu dari teman David Ozora yang pertama kali mengetahui penganiayaan tersebut yang terjadi di Komplek Grand Permata Cluster Boulevard, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Menurut Muannas Alaidid, Mario Dandy dan Shane Lukas tidak memiliki upaya untuk menolong David Ozora usai dianiaya.
Bahkan, ketika ditahan di Polsek Pesanggrahan, Muannas mengaku jika Shane Lukas sempat bermain gitar untuk menghibur Mario Dandy.
Baca juga: Ikuti Jejak Bursok Anthony, Mahfud MD Bongkar Borok Kemenkeu, Ungkap Transaksi Janggal Rp300 Triliun
"Tidak ada (upaya menolong), terbukti setelah para pelaku di bawa ke Polsek Pesanggrahan, menurut saksi N, mereka kedapatan bermain gitar," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (8/3/2023).
"Shane yang main gitar untuk menghibur Mario, tapi mereka semua sama aja itu. Menurut saksi N begitu, saat N dimintai keterangan di polsek pesanggarahan," lanjut Muannas.
Tak hanya itu, saat keduanya ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, lanjut Muannas, tersangka Shane Lukas kedapatan cengegesan meski sudah memakai baju tahanan.
"Saat dibawa ke Polres Jakarta Selatan, pelaku S kedapatan cengegesan di ruang konseling, padahal sudah pakai baju tahanan. Sikap yang tak jauh berbeda saat mereka berada di lokasi kejadian," ujarnya.
Baca juga: Jenguk David, Irjen Fadil Imran Akan Terima Saran dari Publik agar Kasus Mario Dandy Segera Selesai
Sebagai informasi, dalam perkara ini, anak pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan, Mario Dandy Satriyo (20), melakukan penganiayaan terhadap seorang Critalino David Ozora (17).
Mario Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka akibat tindakannya tersebut. Ia dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Selain Dandy, polisi juga telah menetapkan temannya bernama Shane Lukas. Tersangka Shane diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap David.
Adapun peran tersangka Shane merekam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David di komplek perumahan Ulujami Jaksel. Tersangka Shane merekam video menggunakan handphone milik Mario.
Atas perbuatannya, Shane disangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP. (m41)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Bos K-Cung Motor Bongkar Perangai Buruk Youtuber Mustofa Kepala Jenggot, Suka Mabuk dan Pukuli Orang |
![]() |
---|
Orang Tua Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas di Ciputat Tangsel Dilakukan Secara Sadar |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Empat Penganiaya Suporter Timnas Indonesia U-23, Satu Pelaku Masih Diburu |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Penganiayaan Terhadap Mantan Ketua RT di Ciracas Jaktim |
![]() |
---|
Ayah di Demak Jateng Aniaya Anak Kandung, Korban Ditampar dan Dipaksa Minum Air Kloset |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.