Viral Media Sosial

Pipa Pertamina Bertekanan Tinggi Melintang di Permukiman, Denny Siregar Komentari Warga: Gila Memang

Pipa Pertamina Bertekanan Tinggi Melintang di Permukiman, Denny Siregar Komentari Warga: Gila Memang

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Twitter @DennySiregar7
Pipa Pertamina melintang di permukiman warga 

Sementara itu, bagi masyarakat yang terdampak dan kehilangan rumah akan diberikan fasilitas rumah sewa untuk ditempati sementara.

Dia mengatakan, ini akan berlaku hingga pemerintah menetapkan keputusan selanjutnya.

“Korban-korban yang terkena dampak, akan kita rawat dan kita pastikan penyewaan rumah buat mereka. Serta, mendorong dan membantu kehidupan mereka beberapa bulan kedepan, sampai ada kepastian dan keputusan lainnya,” lanjut Erick Thohir.

Sebagai informasi, kebakaran Depo Pertamina Plumpang terjadi pada Jumat malam pekan lalu telah menimbulkan banyak korban jiwa dan luka.

Bahkan warga di dua rukun warga pun harus kehilangan rumahnya yang hangus terbakar.

Pertamina Mengalah, Stefan: Tamparan Buruk buat Wibawa Pemerintah

Pegiat media sosial, Stefan Antonio menyoroti keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Republik Indonesia, Erick Thohir yang berencana memindahkan Depo Pertamina Plumpang pasca kebakaran hebat pada Sabtu (4/3/2023).

Dirinya menilai keputusan tersebut tidak tepat.

Erick Thohir selaku representasi Pemerintah dinilai mengalah kepada warga.

Keputusan tersebut menurutnya merupakan keputusan terburuk, karena menurutnya warga yang jelas-jelas menduduki lahan negara.

"Kenapa malah jadi Pertamina yang ngalah??!! Bukankah ini akan jadi Tamparan Buruk buat Wibawa Pemerintah ??!!," tulis Stefan.

"Jelas-jelas itu Lahan milik Pertamina..," tambahnya.

Baca juga: FPI, GNPF Ulama hingga PA 212 Kecam Kedatangan Timnas Israel U20 di Indonesia: Zionis Terlaknat

Baca juga: Viral Flexing hingga Dijuluki Bea Cukai Hedon, Eko Darmanto Memelas: Saya Tidak Pernah Berniat

Dirinya pun menyinggung keputusan Erick Thohir yang menurutnya mengikuti jejak Anies Baswedan kala mencalonkan diri sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.

Ketika itu, Anies membuat kontrak politik yang menjanjikan akan menerbitkan sertifikat atas lahan yang diduduki warga di sekitar Depo Pertamina Plumpang.

Dalam kontrak yang dibuat dan ditandatangani langsung Anies pada tanggal 2 Oktober 2016 itu, Anies menjanjikan tidak akan melakukan penggusuran.

"Lah masa Pemilik kalah sama B4jing4n Rampok Lahan si Pemilik ??!! Atau Pak @erickthohir lagi ikutin Jejak Anies Baswedan dalam mendulang suara ??!!," tanya Stefan.

Postingan tersebut pun disambut ramai masyarakat.

Sebagian besar mempertanyakan sikap pemerintah yang lemah terhadap pelanggaran.

Sebagian lainnya khawatir akan menggunakan skenario serupa untuk mengambil alih lahan negara.

"Utk Depo2 yg lain....berarti akan ada skenario yg sama ya om?," tanya akun @mr6906552664.

Viral Kontrak Politik Anies, Janjikan Warga Sekitar Depo Plumpang Sertifikat

Bersamaan dengan tragedi kebakaran Depo Pertamina Plumpang, kontrak politik Anies Baswedan dengan warga di sekitar Depo Pertamina, yakni Forum Komunikasi Tanah merah Bersatu (FKTMB) viral di media sosial.

Kontrak politik ketika hendak mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 itu diunggah Jhon Sitorus lewat akun @Miduk17 pada Sabtu (4/3/2023).

Dalam postingannya, Jhon menyatakan anti dengan politisi yang memanfaatkan nasib rakyat miskin sebagai dagangan politik.

Dirinya mencontohkan kontrak politik yang ditandatangani langsung Anies Baswedan pada tanggal 2 Oktober 2016.

Dalam kontrak politik tersebut, Anies menjanjikan tiga hal kepada warga.

Janji pertama adalah Pemenuhan dan Perlindungan hak-hak warga kota yang meliputi melegalisasi kampung-kampung yang dianggap ilegal.

Baca juga: Musni Umar Akhirnya Dukung Jokowi, Setuju Depo Pertamina Plumpang Direlokasi-Warga Tak Digusur

Baca juga: Ramai Pejabat Diperiksa KPK Gara-gara Flexing, Ustadz Abdul Somad Santai Pamer Ferarri di Pontianak

Kampung-kampung yang sudah ditempati warga selama 20 tahun dan tanahnya tidak bermasalah akan diakui haknya dalam bentuk sertifikasi hak milik.

Selanjutnya, pemukiman yang kumuh tidak akan digusur, tapi ditata seperti Kampung tematik, Kampung Deret dan lainnya.

Selain itu, pemukiman kumuh yang berada di tanah negara (BUMN) akan dilakukan negosiasi yang melibatkan masyarakat.

Dalam kontrak pun ditegaskan Anies yang menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta akan menjadi mediator.

Tujuannya warga tidak kehilangan hak atas tanah sesuai dengan Undang-undang Dasar (UUD) tahun 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960.

janji pertama pun meliputi perlindungan dan penataan ekonomi informal, seperti PKL, Becak, Nelayan Tradisional, Pekerja Rumah Tangga, Asongan, Pedagang Kecil dan Pasar Tradisional.

Kemudian tetap mempertahankan kebudayaan dan kearifan lokal yang sudah ada dan tumbuh di kampung-kampung Jakarta.

Sementara itu, dalam janjinya kedua, Anies menyetujui keinginan warga untuk mengkaji ulang dan merevisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi DKI Jakarta.

Khususnya dalam hal zonasi peruntukan yang sudah menjadi perkampungan tidak berubah fungsi menjadi pusat perniagaan, apartemen, taman terbuka hijau dan lainnya.

Selain itu, mengutamakan kepentingan warga masyarakat yang sudah menghuni lebih dari 20 tahun.

Sementara janji ketiga meliputi keterbukaan dan penyebarluasan informasi kepada warga Jakarta.

"Paling anti dengan politisi yang KAMPANYE dan memanfaatkan nasib RAKYAT MISKIN demi DAGANGAN politik," tulis Jhon.

"Model2 seperti ini adl cara KLASIK politisi untuk menggugah hati para konstituen," ungkap Jhon.

"Tipenya ada dua : 1. Ingkar janji, 2. Tepati janji walau janji itu ILEGAL. Sama2 SADIS," tulisnya.

Postingan tersebut pun menuai pro dan kontra dari masyarakat.

Beragam komentar dituliskan terkait kontrak politik Anies Baswedan ketika hendak mencalonkan diri sebagai Cagub dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 itu.

Berikut isi lengkap Kontrak Politik Forum Komunikasi Tanah merah Bersatu (FKTMB) dengan Calon Gubernur DKI Jakarta Periode 2017-2022 Anies Baswedan:

Pro Rakyat Miskin, Berbasis Pelayanan dan partisipasi Warga untuk Jakarta Beradab.

1. Pemenuhan dan Perlindungan hak-hak warga kota meliputi:

a. Melegalisasi kampung-kampung yang dianggap ilegal. Kampung-kampung yang sudah ditempati warga selama 20 tahun dan tanahnya tidak bermasalah akan diakui haknya dalam bentuk sertifikasi hak milik.

b. Pemukiman yang kumuh tidak digusur, tapi ditata seperti (Kampung tematik, Kampung Deret dll).
Pemukiman kumuh yang berada di tanah negara (BUMN) akan dilakukan negosiasi yang melibatkan masyarakat. Gubernur akan menjadi mediator supaya warga tidak kehilangan hak atas tanah sesuai dengan UUD 1945 & UUPA 1960.

c. Perlindungan dan Penataan ekonomi informal: PKL, Becak, Nelayan Tradisional, Pekerja Rumah Tangga, Asongan, Pedagang Kecil dan Pasar Tradisional.

d. Tetap mempertahankan kebudayaan dan kearifan lokal yang sudah ada dan tumbuh di kampung-kampung Jakarta.

2. Mengkaji ualng dan merevisi Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Provisi DKI Jakarta dalam hal zonasi peruntukan yang sudah menjadi perkampungan tidak berubah fungsi menjadi pusat perniagaan, apartemen, taman terbuka hijau dll. Mengutamakan kepentingan warga masyarakat yang sudah menghuni lebih dari 20 tahun.

3. Keterbukaan dan penyebarluasan informasi kepada warga kota.

Jakarta, 2 Oktober 2016

Anies Baswedan
Calon Gubernur DKI Jakarta Periode 2017/2022

Baca Berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved