Viral Media Sosial
Bergelimangan Harta, Ternyata Cuma Segini Gaji Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono
Bergelimangan Harta, Ternyata Cuma Segini Gaji Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Tidak sampai Rp 30 Juta sebulan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bergelimangan harta kekayaan, Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono viral di media sosial.
Tak hanya gaya hidupnya dan keluarga yang mentereng,
Harta kekayaan Andhi pun bernilai fantastis, ditaksir mencapai Rp 13,7 miliar tanpa utang.
Walau bergelimangan harta, rupanya Andhi Pramono hanya memiliki gaji kurang dari Rp 30 juta per bulan.
Dikutip dari Kompas.com, Rabu (1/3/2023), total take home pay pegawai Bea Cukai (gaji Bea Cukai) meliputi gaji pokok PNS, tunjangan kinerja, tunjangan fungsional, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan beras, uang makan, insentif kumandah, insentif cukai, uang lembur, dan uang perjalanan dinas.
Yang perlu diketahui, besaran maupun syarat beberapa tunjangan tergantung dengan penempatan tugas, jabatan, dan masa kerja PNS Bea Cukai.
Sehingga setiap besaran tunjangan PNS Bea Cukai dan insentif yang diterima bisa berbeda-beda.
Baca juga: KPK Gerah Tahu Kepala Bea Cukai Makassar Punya Harta Melimpah, Segera Periksa Andhi Pramono
Baca juga: Bela Mario Dandy, Kuasa Hukum Ngaku Diteror-Diancam dengan Kata-kata Kasar, Ambil Langkah Hukum?
Sebagai seorang pejabat eselon, gaji pokok PNS setara Andhi Pramono paling rendah adalah Rp 3.044.300 dan tertinggi Rp 5.901.200 per bulannya.
Sementara untuk remunerisasi tunjangan kinerja di Bea Cukai, disamakan dengan Kemenkeu yang regulasinya diatur Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Dalam aturan itu, pembayaran tunjangan kinerja diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Di Perpres tersebut, besaran tukin terbagi dalam 27 kelas jabatan, di mana semakin besar kelas jabatan PNS di Kemenkeu, maka semakin besar pula tunjangan kinerja (tukin) yang diberikan.
Sebagai Kepala Kantor Bea Cukai, dengan asumsi Andhi Pramono masuk dalam jabatan eselon III dalam dengan kelas jabatan 19, maka ia masuk berhak menerima tukin paling besar Rp 13.670.000 per bulannya.
Selain tunjangan kinerja, dia juga mendapat tunjangan lainnya berupa tunjangan istri sebesar 5 persen dari gaji pokok, tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, uang kumendah Rp 60.000 per hari sebagai pejabat eselon, dan tunjangan makan Rp 45.000 per hari.
Sehingga, apabila dihitung, gaji ditambah dengan tukin yang diterima Andhi Pramono setiap bulan tidak lebih dari Rp 30 juta.
Hak Jawab Wali Kota Jambi: Viral Video Nenek Hapsah, Pemkot 3 Kali Mediasi Cari Solusi |
![]() |
---|
Meski Masih Lajang di Usia 41 Tahun Rian Punya Pendirian, Pilih Sumpah Pocong-Akui Tak Cabuli Bocah |
![]() |
---|
Profil dr Ngabila Salama, Pejabat Dinkes DKI yang Dihujat Sesama Dokter gegara Pamer Gaji Rp34 Juta |
![]() |
---|
Baru Bebas dari Penjara-Rudi Boy Lagi Galak-galaknya, Kini Jadi Tersangka-Terancam 9 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Bukan Sembarang Preman, Rudi Boy-Pemalak Sopir di Bogor Rupanya Anggota Pemuda Pancasila Tulen |
![]() |
---|