Penganiayaan
Mengaku Alami Trauma, Orang Tua Teman David Ozora Ajukan Perlindungan ke LPSK
Orang tua teman David Ozora, berinsial R dan N ajukan perlindungan sebagai saksi ke LPSK, imbas penganiayaan Mario Dandy
Penulis: Nurmahadi | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, PESANGGRAHAN- Orang tua teman David Ozora, berinsial R dan N ajukan perlindungan sebagai saksi ke Lembanga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) , imbas kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum R dan N, Muannas Alaidin saat dikonfirmasi, Rabu (8/3/2023).
"Hari ini mau wawancara dengan LPSK saksi N dan suaminya R berkaitan dengan perlindungan LPSK yang kita ajukan," ucapnya.
Menurut Muannas, N dan R memerlukan pendampingan psikologi, karena merasa traumatik atas kasus penganiayaan yang menimpa Critalino David Ozora.
Baca juga: Tidak Ada Niat Tolong David, Shane Lukas Main Gitar dan Tertawa Bersama Mario Dandy saat Ditahan
"Sebab pasca kejadian itu N traumatik butuh pendamping khususnya psikologi," ucapnya.
Meski belum ada ancaman, lanjut Muannas, permohonan yang diajukan N kepada LPSK sebagai upaya antisipasi.
"Tapi memang kita lebih fokus ke N sebab setiap diceritakan ulang peristiwa David dia pasti menangis, membayangkan jika David itu seperti anaknya," ungkapnya.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah mengkonstruksikan pasal baru terhadap kedua tersangka dan satu pelaku.
Baca juga: GP Ansor DKI Minta Wanita Pembisik Mario Dandy Ditampilkan
Penetapan tersebut dilakukan, usai pihak kepolisian mendapatkan fakta baru dan keterangan para saksi.
Untuk tersangka Mario, dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.
Selanjutnya, untuk tersangka Shane dijerat pasal 355 ayat 1 Jo pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Und
Sedangkan untuk pelaku AG, pasal 76 c jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP. (m41)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Ibu Tiri Aniaya Anak hingga Tewas di Tanjungsari Bogor, Ibu Kandung Lapor Polisi |
![]() |
---|
Bos K-Cung Motor Bongkar Perangai Buruk Youtuber Mustofa Kepala Jenggot, Suka Mabuk dan Pukuli Orang |
![]() |
---|
Orang Tua Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas di Ciputat Tangsel Dilakukan Secara Sadar |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Empat Penganiaya Suporter Timnas Indonesia U-23, Satu Pelaku Masih Diburu |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Penganiayaan Terhadap Mantan Ketua RT di Ciracas Jaktim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.