Penganiayaan

Kuasa Hukum Ungkapkan Hubungan yang Sebenarnya Antara AGH dengan David

Lewat pengacara, terungkap hubungan sebenarnya antara AGH dengan David Latumahina yang masih terbaring di rumah sakit akibat dikeroyok Mario Dandy. 

Istimewa
Kuasa hukum ungkap hubungan antara AGH dengan David yang dianiaya Mario Dandy hingga sempat koma 

Satu hari setelahnya, Kamis (23/3/2023), Shane Lukas juga ditetapkan sebagai tersangka.

Shane dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Sementara itu, AGH baru ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan pada Kamis (2/3/2023).

Karena masih di bawah umur, AGH tak berstatus tersangka, melainkan anak yang berkonflik dengan hukum.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum berubah menjadi pelaku," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis.

"Hal itu karena pelaku AG merupakan anak dibawah umur," jelasnya.

AG dijerat pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

 

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Abdi Ryanda Shakti/Galuh Widya W, TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved