Penganiayaan

Kuasa Hukum Ungkapkan Hubungan yang Sebenarnya Antara AGH dengan David

Lewat pengacara, terungkap hubungan sebenarnya antara AGH dengan David Latumahina yang masih terbaring di rumah sakit akibat dikeroyok Mario Dandy. 

Istimewa
Kuasa hukum ungkap hubungan antara AGH dengan David yang dianiaya Mario Dandy hingga sempat koma 

Ia mengatakan, David sudah mulai membuka mata.

Namun, ia menyebut David belum sadar.

"Belum (sadar), tapi kadang matanya terbuka," kata Alto saat dihubungi wartawan, Selasa.

Alto menambahkan, David juga belum sadar akan situasi di sekitarnya.

"Belum aware situasi. Tapi sudah menunjukkan perkembangan sangat baik," tandasnya.

Diketahui, penganiayaan terhadap David terjadi karena ada cerita AGH kepada Mario Dandy tentang perbuatan korban.

Setelahnya, Mario Dandy mencoba mengonfirmasi aduan AGH pada David, tapi korban tak menjawab dan mengatakan tidak bisa bertemu.

"Beberapa hari sebelum kejadian tersangka mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada korban."

"Kemudian korban tidak menjawab dan tidak bisa bertemu," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi, saat merilis kasus ini, Rabu (22/2/2023).

AGH kemudian menghubungi David pada Senin, dengan dalih ingin mengembalikan kartu pelajar milik korban.

David pun membagikan lokasinya yang sedang berada di rumah temannya, R, di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Di sanalah penganiayaan terjadi hingga mengakibatkan David mengalami luka serius.

Pada 22 Februari 2023, Mario Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan terhadap David.

Mario Dandy awalnya dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario Dandy, yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved