Viral Media Sosial
Ini Alasan Polisi Tangkap dan Tahan Pacar Mario Dandy Setelah Diperiksa Enam Jam di Polda Metro Jaya
Ini Alasan Polisi Tangkap dan Tahan Pacar Mario Dandy Setelah Diperiksa Enam Jam di Polda Metro Jaya
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
Ia juga belum mengetahui kapan AG akan diperiksa langsung oleh penyidik.
"Nanti, kami lagi mau tunggu panggilan dari penyidik untuk pemeriksaan anak ini sebagai anak yang berkonflik dengan hukum," ujar Mangatta.
AG, lanjutnya, telah mengetahui peningkatan statusnya.
Hanya saja, dirinya belum mengetahui kondisi AG ketika mengetahui peningkatan status tersebut.
"AG akhirnya sudah kami beritahukan tentang status ini, kami belum ketemu langsung, tapi dia sedang bersama dengan keluarganya," ujar dia.
Terbukti Ikut Aniaya David, Pacar Mario Dandy Dijerat Pasal Berlapis, Ancamannya 12 Tahun Penjara
Diberitakan sebelumnya, AG (15), Pacar Mario Dandy Satriyo (20) kini statusnya ditingkatkan dari semula saksi menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.
Meski masih berstatus anak di bawah umur, AG dijerat pasal berlapis.
Alasannya, AG terbukti ikut serta dalam kasus penganiayaan David Latumahina (17) bersama Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian (19) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada tanggal 20 Februari 2023.
Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran baru, Jakarta Selatan pada Kamis (2/3/2023).
"Terhadap anak AG kami menerapkan Pasal 76C juncto 80 UU Perlindungan anak dan/atau Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 Ayat (1) KUHP subsider 354 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 KUHP lebih subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto 56 KUHP lebih subsider 351 ayat (2) KUHP," katanya.
Baca juga: Kak Seto Bela Pacar Mario Dandy, Denny Siregar: Lah Anaknya Kerjaannya Pacaran Mulu ke Mana-mana
Baca juga: Viral Kak Seto Bela Pacar Mario Dandy, Noval Assegaf: Kak Seto Ganti Profesi?
Dalam KUHP di Pasal 355, 354, 356, 353 dan 351 semuanya mengatur tentang penganiayaan berat hingga penganiayaan berencana yang ancaman hukuman maksimalnya mencapai 12 tahun penjara.
Namun terkait ancaman maksimal ini, kata Hengki, pihaknya menyerahkan kepada ahli pidana untuk menyampaikan hal itu.
"Karena ini melibatkan anak," ujar eks Kapolres Metro Jakarta Pusat tersebut.
"AG, awalnya anak berhadapan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku," ujar Hengki.
Rismon Serang Jokowi, Sebut Pemimpin Maling yang Memperkaya Kaesang dan Gibran |
![]() |
---|
Rismon Lantang Sebut Jokowi Pemimpin Maling: Menteri Siapa yang Antar Duit Tiap Minggu ke Gibran? |
![]() |
---|
Viral Pegawai Pertamina Bongkar Trik Agar Isi Bensin Tak Dicurangi, Caranya Sederhana |
![]() |
---|
Dr Tifa Ungkap 4 Kebohongan dari Pernyataan Rektor UGM yang Sebut Jokowi Sarjana Muda |
![]() |
---|
Rektor UGM Ova Emilia Blunder Sebut Jokowi Sarjana Muda, Dr Tifa: Rektor UGM Akan Saya Tuntut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.