Narkoba

Ahli Bahas Istilah Cepu di Sidang Kasus Narkoba Teddy Minahasa Cs

Dua ahli memberi keterangan soal istilah cepu di sidang kasus narkoba Teddy Minahasa Cs di PN Jakbar, Rabu (8/3/2023).

dari berbagai sumber
Terdakwa kasus narkoba Linda alias Anita Cepu mengaku menjadi istri siri dari Teddy Minahasa. Menanggapi pernyataan itu Teddy Minahasa meresponnya dengan nada agak tinggi dan berujar bahwa itu bohong semua. Dua ahli memberi keterangan soal istilah cepu di sidang kasus narkoba Teddy Minahasa Cs di PN Jakbar, Rabu (8/3/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kasus peredaran narkoba yang melibatkan eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa, menyeret juga anak buahnya yakni eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto.

Namun selain dua nama tersebut, muncul nama Linda Pujiastuti atau Anita Cepu yang belakangan ini mendulang kontroversi lantaran mengaku sebagai istri siri sang jenderal bintang dua itu. 

Di beberapa persidangan, Linda mengaku sebagai cepu atau informan untuk Teddy Minahasa, keduanya diketahui saling mengenal sejak 2013 di sebuah Hotel Classic wilayah Jakarta Pusat. 

Lalu, apa sebetulnya makna istilah cepu? Sejumlah ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan perkara narkoba Teddy Minahasa Cs menjawabnya, Rabu (8/3/2023).

Menurut ahli bahasa Indonesia Universitas Indonesia Krisanjaya, cepu merupakan istilah 'slang' atau ungkapan yang belum masuk dalam kamus.

Sehingga, sifatnya bisa merupakan singkatan atau akronim yang digunakan oleh kelompok tertentu. 

Baca juga: Pernyataan Teddy Minahasa Mainkan Minimal 1/4 kepada AKBP Dody, Ahli Bahasa: Itu Perintah

"Itu tergolong dalam slang yaitu ungkapan yang belum masuk dalam kamus. Bisa merupakan singkatan atau akronim yang digunakan oleh kelompok tertentu," ujar Krisanjaya saat memberi keterangan sebagai saksi ahli pada sidang narkoba dengan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Kompol Kasranto, di PN Jakarta Barat, Rabu (8/3/2023).

"Jika belum masuk dalam kamus, maka maknanya belum diketahui oleh umum," imbuh dia. 

Sementara itu, ahli narkoba dari Badan Narkotika Nasional (BNN) yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan menyebut bahwa bahasan 'cepu' dalam perkara narkoba bermakna informan.

"Cepu itu sebetulnya kalau di kita bahasa Betawi, bahasa kerennya tetap informan itu bahasa internasional," ujar Ahwil di PN Jakarta Barat, Senin (6/3/2023) lalu.

Menurut Ahwil, dalam perkara peredaran narkoba, seorang cepu atau informan itu namanya bisa dimasukkan dalam perintah operasi pemberantasan narkotika, apabila sudah dipercaya penyidik. 

Baca juga: Anggap Ahli Menguntungkan Terdakwa, Hotman Paris Yakin Teddy Minahasa Bebas Pidana Kasus Jual Sabu

"Kalau misalnya orang ini sudah sangat dipercaya oleh penyidik dan sudah melalui beberapa kali kasus bisa saja (dapat surat perintah operasi," jelas Ahwil.

Kendati begitu, Ahwil menegaskan bahwa tugas cepu hanya sebatas memberi informasi yang membantu penyidikan.

Ia hanya diperkenankan melakukan pembelian narkotika secara terselubung (undercover agent) untuk keperluan tertentu, tetapi dilarang untuk menjualnya. 

"Saya sebutkan tadi undercover agent itu bisa dilakukan oleh anggota polisi yang tidak dikenal oleh sindikat atau kami pergunakan undercover agent dari informan yang juga tidak dikenal oleh sindikat," kata Ahwil.

"Namun, kalau menjual saya rasa sudah pasti satu hal yang sangat dilarang. Anggota biasa dilarang, anggota polisi juga dilarang apalagi informan, sangat-sangat dilarang," tandasnya.

Diberitakan Warta Kota sebelumnya, eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menjadi terdakwa dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Irjen Pol Teddy Minahasa terang-terangan mengaku ingin menjebak Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dalam lingkaran peredaran sabu. 

"Inilah pintu masuk untuk mengerjai dia (Linda)," kata Teddy saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).

Baca juga: Bingung Hadapi Keterangan Saksi Ahli, Jawaban Teddy Minahasa Bikin Ngakak Ruang Sidang

Teddy menjelaskan, niat menjebak tersebut muncul lantaran Linda sempat mengelabuinya pada 2019.

Menurut dia, ia merasa malu lantaran Linda memberikan informasi yang salah terkait penanganan narkoba dalam jumlah besar dari Myanmar.

"Saya tarik kembali peristiwa di 2019 itu. Di situ saya bukan hanya kecewa, saya pribadi malu, rugi secara material," ujar Teddy kepada Hakim Ketua Jon Saragih di PN Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).

"Di kapal itu pasukan saya banyak. Saya malu kehormatan saya di hadapan anak buah saya, kok dibohongi mentah-mentah, jenderal bintang dua," lanjut dia.

Sebab kata Teddy, saat itu Linda mengaku sebagai informan internasional.

Namun rupanya, Linda mengetahui informasi mengenai peredaran sabu bukan karena informan internasional.

Tetapi karena ia memiliki banyak jaringan narapidana di lapas.

Kemudian, pada 23 Juni 2023, Linda kembali menghubunginya untuk meminta ongkos ke Brunei Darussalam dengan alasan hendak menjual benda pusaka miliknya.

Baca juga: Bingung Hadapi Keterangan Saksi Ahli, Jawaban Teddy Minahasa Bikin Ngakak Ruang Sidang

"Waktu itu saya pikir ini (Linda) pasti mau nipu lagi," jelas Teddy.

Oleh karena itu, Teddy mencoba bermain-main dengan Linda dan menjebaknya melalui AKBP Dody Prawiranegara.

Tujuannya, agar Dody mendapatkan penghargaan sebagai seorang Kapolres Bukittinggi.

"Pengungkapan kan tanggal 15 Mei 2022, kemudian pemusnahan 15 Juni kurang lebih satu bulan. Kemudian tanggal 23 Juni, delapan hari setelahnya, Anita menghubungi saya dan tanggal 20 Juni 2022, saudara Dody dipindah," jelas Teddy.

"Bayangan saya, ini peluang Dody untuk bisa memperoleh achivement (penghargaan). Untuk berkas saya usulkan kembali dan saya akan nego dengan Kapolri," kata dia.

Dari situlah, Teddy berpikir untuk menjebak Linda melalui Dody.

Teddy pun meminta agar Dody meminjam sabu seberat lima kilogram yang sudah ditahan kejaksaan.

"Dari 40 kilogram ini, yang dimusnahkanan 35 kilogram, lima kilogram diserahkan ke jaksa. Ada di Agam sebagian dan Bukittinggi sebagian. Maksud saya, jaksa juga tidak seluruhnya menampilkan di sidang pengadilan pasti ngambil sampel juga," jelas Teddy.

Baca juga: Linda Ngaku Istri Siri Teddy Minahasa, Kuasa Hukum Minta Bukti Foto Pernikahan

"Nah kurun waktu sebelum dimusnahkan ini barangkali bisa dipinjam karena saudara Dody kenal baik dengan jaksa," lanjut dia.

Teddy menyebut, itulah skenario yang dipakai dirinya untuk menjebak Linda. 

Namun, mulai 7 Agustus hingga 21 September 2022, tidak ada lagi komunikasi antara ia dan Dody.

Sehingga, lanjut Teddy, ia berpikir jika sabu lima kilogram tersebut sudah dimusnahkan.

"Saya mau pelajaran, 'Ini loh informan internasional ternyata punya jaringan lapas dan sebagainya'. Motif dendam itu sudah berapa tahun yang lalu. Tapi yang utama saya mau beri pelajaran, saya ingin buktikan benar apa enggak dia ini," katanya. (m40)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News


 
 
 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved