Berita Nasional

Pegawai Pajak Bursok Anthony Marlon Jelaskan 9 Bulan Tinggal di Hotel, Kini Tantang Sri Mulyani

Bursok Anthony Marlon yang menyerang Sri Mulyani menjelaskan alasannya berbulan-bulan tinggal di hotel bersama istri, anak-anak, dan pembantunya.

Editor: Suprapto
Kolase foto/istimewa
Bursok Anthony Marlon yang menyerang Sri Mulyani menjelaskan alasannya berbulan-bulan tinggal di hotel bersama istri, anak-anak, dan pembantunya. Bursok Anthony minta Sri Mulyani mundur karena membekingi perusahaan bodong. 

“Iya 9 bulan. Saya bayar bulanan, karena kalau bayar harian mahal, Rp 600 ribu/malam. Bayar bulanan jatuhnya sekitar Rp300 ribu per hari jadi, Rp10 juta perbulan," ujarnya.

Bursok menambahkan, "Saya waktu itu baru pindah mutasi dari Batam, jadi nggak tau nyari rumah sewa di Medan.”  

Total tagihan yang harus dibayar Bursok selama  selama 9 bulan tinggal di hotel adalah  Rp 90 juta.

Dengan tinggal di hotel, katanya, dirinya tak perlu membeli perabot seperti tempat tidur, TV, dan CCTV.

Disinggung terkait komitmennya melaporkan Sri Mulyani ke DPR-RI terkait tidak menindaklanjuti adanya perusahaan bodong di Indonesia yang memiliki virtual akun di 8 bank swasta dan pemerintah, Bursok mengaku siap menanggung segala akibatnya.

Baca juga: Siap-siap, Besok KPK Periksa Eko Darmanto Bea Cukai Hedon, Nyerah Kayak Ayah Mario Dandy?

“Saya sudah katakan sejak semula pada para pimpinan di DJP/Kemenkeu dan pihak kepolisian di Polda Sumut bahwa saya tidak akan pernah mundur sejengkal pun terkait pengaduan saya ini,” katanya.

“Jangankan karier/jabatan saya pertaruhkan, nyawa saya dan isteri saya pun sudah kami pertaruhkan demi negara. Sekiranya saya atau keluarga saya ditemukan di selokan tentu mereka tau kan karena apa? Itu yang saya katakan,” tegasnya.

Tuding Menteri Bekingi Perusahaan Bodong

Bursok menyebut Menteri Keuangan Sri Mulyani terlibat membekingi dua Perseroan Terbatas (PT) bodong. 

Padahal menurut Bursok, aktivitas PT bodong tersebut begitu mencurigakan dengan kepemilikan virtual akun rekening di 8 bank pemerintah dan swasta dalam negeri.

Padahal kedua perusahaan tersebut tidak memiliki NPWP dan tidak terdaftar di Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM.

Perusahaan bodong ini yaitu PT Beta Akses Vouchers dan PT Antares Payment Method.

Bursok yang bersedia dikonfirmasi via seluler, Rabu (1/3/2023) menyampaikan, dirinya merasa apa yang dilakukan Menteri Sri Mulyani terkait melarang pejabat hidup mewah, dan membubarkan klub motor yang di dalamnya berisi beberapa pegawai pajak adalah sembrono. 

Menkeu Sri Mulyani merusak citra Direktorat Jenderal Pajak itu sendiri.

“Saya sebetulnya menulis surat itu terkait dengan berita seputar Mario Dandy yang dikait-kaitkan dengan orangtuanya dan dikatikan lagi dengan Direktorat Jenderal Pajak. Nah, itu saya lihat Ibu Menteri begitu cepat merespons hal ini, sampai saya lihat nama baik DJP itu kok bisa hancur,” kata Bursok.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved