Berita Nasional
KPK Kantongi 2 Nama Eks Pegawai Pajak yang Terlibat Harta Tak Wajar Rafael Alun Trisambodo
KPK kantongi dua nama eks pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) yang terlibat dalam kasus harta tak wajar milik Rafael Alun
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi dua nama eks pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) yang terlibat dalam kasus harta tak wajar milik Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat eselon III di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
Rafael Alun Trisambodo sebelumnya dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Pencopotan dilakukan setelah terungkapnya gaya hidup mewah Rafael Alun Trisambodo melalui anaknya Mario Dandy Satriyo yang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan D (17) hingga koma. D adalah putra pengurus GP Ansor.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, nama dua orang mantan pejabat di Ditjen Pajak yang kini menjadi konsultan pajak itu diperoleh dari hasil kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Sudah kami dapat, ada dua nama, dikasih dari PPATK kemarin," kata Pahala, Selasa (7/3/2023)
Pahala menegaskan sebelum melakukan langkah selanjutnya atas 2 nama tersebut, pihaknya akan merancang strategi terlebih dahulu.
Baca juga: Harta Keluarga Pegawai Pajak Rafael Alun Diblokir PPATK, Diduga Capai Rp500 Miliar
Hal itu untuk membuktikan adanya tindak pidana korupsi yang mereka lakukan dalam pusaran kasus Rafael. Termasuk terhadap para eks pegawai pajak yang kini menjadi konsultan pajak tersebut.
"Sudah dibicarakan dengan PPATK dan kami sudah bangun strategi bersama. Salah satunya bagaimana mengungkap keterliabatan para konsultan tersebut," kata Pahala.
Sebelumnya Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan PPATK menemukan rekening milik konsultan pajak yang terkait dengan aliran dana ke Rafael Alun Trisambodo.
PPATK memastikan bahwa rekening tersebut telah diblokir oleh PPATK.
Ivan mengungkapkan bahwa firma konsultan pajak tersebut berbadan hukum, dan legal. Dari hasil analisis atas transaksi yang melibatkan Rafael, PPATK mensinyalir adanya professional money launderer (PML) atau pencucian uang yang bekerja untuk kepentingan Rafael.
Baca juga: Konsultan Pajak Yang Diduga Menyamarkan Harta Kekayaan Rafael Alun Melarikan Diri ke Luar Negeri
Saat ini, PPATK katanya terus melakukan analisa terhadap Rafael dan keluarga. PPATK juga proaktif menyampaikan data kepada Inspektorat Jenderal Kemenkeu dan KPK.
Ivan menjelaskan telah memblokir sekitar 10 rekening yang terkait dengan aliran dana Rafael Alun Trisambodo.
Menurut Ivan pemblokiran tersebut dilakukan karena ada dugaan terkait dengan kepemilikan harta ilegal oleh Rafael Alun.
Komisi Pemberantasan Korupsi
KPK
eks pegawai pajak
Rafael Alun
Rafael Alun Trisambodo
harta tak wajar
Ditjen Pajak
Kisah Shanty Ikut War Ticket Konser Coldplay, Histeris Setelah Sukses Borong 4 Tiket Buat Anaknya |
![]() |
---|
Pelaku UKM Indonesia Kini Mulai Belajar Tren Industri Terbaru Lewat Event Nasional dan Internasional |
![]() |
---|
Jokowi Geleng-geleng Kepala Lihat Kondisi Jalan di Jambi: Rusak Parah, Akan Diambil-alih Pusat |
![]() |
---|
Silaturahmi ke Rumah Jusuf Kalla, AHY: Perlu Pandangan Beliau Sebagai Tokoh Bangsa dan Negarawan |
![]() |
---|
Teken MoU JTC Senilai Rp 12,88 T, Zulhas Dorong Perjanjian Perdagangan Preferensial Indonesia-Mesir |
![]() |
---|