Viral Media Sosial
Kuasa Hukum Pacar Mario Dandy Temui Penyidik Soal Peningkatan Status AG, Agar Tak Ditahan?
Kuasa Hukum Pacar Mario Dandy Temui Penyidik Soal Peningkatan Status AG, Agar Tak Ditahan? Ini Penjelasannya
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - AG (15) Pacar Mario Dandy Satriyo (20) telah ditetapkan pihak kepolisian sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
AG terbukti ikut terlibat dalam perencanaan penganiayaan David Ozora (17) bersama pacarnya dan Shane Lukas di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada tanggal 20 februari 2023.
Terkait hal tersebut, Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo mendatangi Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (6/3/2023).
Mangatta mengatakan, kedatangannya untuk berkonsultasi dengan penyidik terkait peningkatan status AG pada Kamis (2/3/2023) lalu.
"Hari ini, kami mau konsultasi terkait peningkatan status kemarin, karena ini terkait dengan anak," ungkapnya kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (6/3/2023).
Baca juga: Waduh, Nominee yang Kongkalikong dengan Rafael Alun Dalam TPPU Kini Buron, Ini Identitasnya
Baca juga: Bela Anies Soal Kontrak Politik Warga Tanah Baru, Musni Umar Singgung Orang Munafik yang Gusur Warga
"Jadi, kami harus berkoordinasi dulu dengan pihak penyidik tentang kapan dan bagaimana proses ke depan kelanjutannya," sambungnya.
Ia juga belum mengetahui kapan AG akan diperiksa langsung oleh penyidik.
"Nanti, kami lagi mau tunggu panggilan dari penyidik untuk pemeriksaan anak ini sebagai anak yang berkonflik dengan hukum," ujar Mangatta.
AG, lanjutnya, telah mengetahui peningkatan statusnya.
Hanya saja, dirinya belum mengetahui kondisi AG ketika mengetahui peningkatan status tersebut.
"AG akhirnya sudah kami beritahukan tentang status ini, kami belum ketemu langsung, tapi dia sedang bersama dengan keluarganya," ujar dia.
Terbukti Ikut Aniaya David, Pacar Mario Dandy Dijerat Pasal Berlapis, Ancamannya 12 Tahun Penjara
Diberitakan sebelumnya, AG (15), Pacar Mario Dandy Satriyo (20) kini statusnya ditingkatkan dari semula saksi menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.
Meski masih berstatus anak di bawah umur, AG dijerat pasal berlapis.
Alasannya, AG terbukti ikut serta dalam kasus penganiayaan David Latumahina (17) bersama Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian (19) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada tanggal 20 Februari 2023.
Tunjangan Dipotong, Anggota DPR RI Terima Take Home Pay Rp 65,5 Juta per Bulan, Ini Rinciannya |
![]() |
---|
Pimpinan DPR RI Kabulkan 6 dari 17+8 Tuntutan Rakyat, Ini Isi Surat Lengkapnya |
![]() |
---|
17+8 Tuntutan Rakyat Jatuh tempo Hari Ini, Begini Respon Kabinet Prabowo |
![]() |
---|
Sosok KH Idham Chalid Viral di Tengah Kekecewaan Rakyat, Bukti Tak Semua Dewan Mata Duitan |
![]() |
---|
Disambut Andre dan Rieke Diah Pitaloka, Afu hingga Jerome Polin Sampaikan 17+8 Tuntutan Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.