Viral Medsos

Cuma Laporkan Harta Rp6,7 M, Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto yang Suka Pamer Harta Akan Diperiksa KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa pihaknya bakal meminta klarifikasi harta dan kekayaan dari pejabat bea cukai daerah itu.  

|
Penulis: Feryanto Hadi | Editor: Feryanto Hadi
Instagram @eko_darmanto_bc1
Status Instagram mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta Eko Darmanto pada Selasa (7/3/2023) besok.

Klarifikasi terhadap hartanya ini merupakan imbas dari gemarnya Eko Darmanto memamerkan asetnya di media sosial.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2021 milik Eko Darmanto, total harta kekayaan yang dimilikinya tercatat senilai Rp6,7 miliar. 

Nilai tersebut sudah dikurangi oleh nilai utang yang mencapai Rp9 miliar.  

Di luar utang, harta dan kekayaan Eko mencapai Rp15,7 miliar yang meliputi dua tanah dan bangunan senilai Rp12,5 miliar; sembilan mobil senilai Rp2,9 miliar, harta bergerak Rp100 juta; serta kas dan setara kas Rp238 juta.

Setelah viral di media sosial, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa pihaknya bakal meminta klarifikasi harta dan kekayaan dari pejabat bea cukai daerah itu.  

Baca juga: Pernah Ketahuan Selingkuh dan Dimaafkan Suami, Guru Cantik Ini Tambeng, Ngamar Lagi dengan Pria Lain

Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto berpose di samping pesawat pribadinya
Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto berpose di samping pesawat pribadi (Istimewa)

"Kami dari pimpinan sudah minta supaya diminta klarifikasi (Eko Darmanto, Red) kepada kekayaan yang bersangkutan yang dilaporkan ke dalam LHKPN," kata Alex, Kamis (2/3/2023). 

Tidak sampai di situ, guna memperlancar proses klarifikasi oleh KPK dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Eko Darmanto dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu melalui Direktorat Kepatuhan Internal dan Sekretariat DJBC juga telah melakukan klarifikasi awal terhadap Eko Darmanto, selain resmi mencopotnya. 

 Pemeriksaan lebih lanjut terkait hal tersebut akan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu. 

“Untuk memudahkan pemeriksaan terhadap saudara ED, yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta terhitung mulai tanggal 2 Maret 2023,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto, Jumat (3/3/2023).

Eko resmi dicopot

Diberitakan sebelumnya, Eko Darmanto resmi dicopot dari jabatan sebagai Kepala Kantor Bea dan Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terhitung sejak 2 Maret 2023sa. 

Walau begitu, Pria yang suka memamerkan harta kekayaannya lewat media sosial itu tetap mendapatkan gaji dan fasilitas. 

Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, menyebutkan Eko sementara waktu dibebastugaskan dari jabatannya.

Baca juga: Rafael hingga Bursok Goyang Kemenkeu, Sri Mulyani Minta Masukan Pimpinan KPK hingga Putri Gus Dur

Baca juga: Habis Dibully Netizen karena Bela Pacar Mario Dandy, Kak Seto: Mari Lebih Bijak Membaca Berita!

Walau dibebastugaskan dari posisinya, Eko tetap menerima hak-hak sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Kendati demikian, ia tidak membeberkan secara detail hak apa saja yang masih diterima Eko sebagai ASN.

"Sesuai ketentuan yang berlaku," kata Yustinus kepada Kompas.com, Sabtu (4/3/2023).

Gaji dan Tunjangan Eko Darmanto Sebelum Dicopot 

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (1/3/2023), total take home pay pegawai Bea Cukai (gaji Bea Cukai) meliputi gaji pokok PNS, tunjangan kinerja, tunjangan fungsional, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan beras, uang makan, insentif kumandah, insentif cukai, uang lembur, dan uang perjalanan dinas.

Yang perlu diketahui, besaran maupun syarat beberapa tunjangan tergantung dengan penempatan tugas, jabatan, dan masa kerja PNS Bea Cukai.

Sehingga setiap besaran tunjangan PNS Bea Cukai dan insentif yang diterima bisa berbeda-beda.

Sebagai seorang pejabat eselon, gaji pokok PNS setara Eko Darmanto paling rendah adalah Rp 3.044.300 dan tertinggi Rp 5.901.200 per bulannya.

Sementara untuk remunerisasi tunjangan kinerja di Bea Cukai, disamakan dengan Kemenkeu yang regulasinya diatur Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Dalam aturan itu, pembayaran tunjangan kinerja diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

Di Perpres tersebut, besaran tukin terbagi dalam 27 kelas jabatan, di mana semakin besar kelas jabatan PNS di Kemenkeu, maka semakin besar pula tukin yang diberikan.

Sebagai Kepala Kantor Bea Cukai, dengan asumsi Eko Darmanto masuk dalam jabatan eselon III dalam dengan kelas jabatan 19, maka ia masuk berhak menerima tukin paling besar Rp 13.670.000 per bulannya.

Selain tunjangan kinerja, Eko juga masih mendapatkan penghasilan lain sebagai PNS.

Suka Pamer Harta, Eko Darmanto Resmi Dicopot dari Jabatan

Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai resmi mencopot Eko Darmanto (ED) dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea dan Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terhitung mulai 2 Maret 2023.

Pencopotan itu sebagai buntut dari gaya hidup mewah yang suka Eko pamerkan di media sosial (sosial).

"Berdasarkan perintah pimpinan, untuk memudahkan pemeriksaan terhadap Sdr. ED, yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta terhitung mulai tanggal 2 Maret 2023,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangan tertulis, Jumat (3/3/2023).

Ia mengatakan, Ditjen Bea Cukai melalui Direktorat Kepatuhan Internal dan Sekretariat Ditjen Bea Cukai telah melakukan klarifikasi awal terhadap Eko.

Pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan.

“Kami ucapkan terima kasih atas perhatian masyarakat yang turut serta menjaga Bea Cukai agar menjadi lebih baik,” tuturnya.

Dibebastugaskan untuk mempermudah pemeriksaan

Terpisah, Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo mengatakan, pencopotan atau pembebastugasan merupakan tindakan standar yang diambil untuk mempermudah pemeriksaan.

Maka, Eko tetap berstatus ASN dan masih diberikan hak gaji.

"Jadi pembebasan (tugas) sementara untuk mempermudah pemeriksaan. (Hak-hak sebagai ASN) itu tetap diberikan," ujarnya ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Baca Berita WARTAKOTALIVE.COM lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved