Berita Viral
Duh Mobil Innova Jemput Rafael di KPK Terblokir, Kemungkinan Tidak Urus Tilang ETLE
Pegawai pajak yang diperiksa KPK Rafael Alun Trisambodo ternyata dijemput pakai mobil yang plat nomornya diblokir.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Desy Selviany
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pegawai pajak yang diperiksa KPK Rafael Alun Trisambodo ternyata dijemput pakai mobil yang plat nomornya diblokir.
Kemungkinan mobil Innova yang menjemput Rafael diblokir lantaran terkena tilang ETLE. Diketahui pada Rabu (1/3/2023) Rafael menjalani pemeriksaan di KPK.
Pemeriksaan dilakukan terkait harta tak wajar pegawai PNS golongan III tersebut yang mencapai Rp56 miliar.
Usai gaya hidup mewah keluarga Rafael disorot, pegawai pajak itu dijemput sebuah mobil Innova venturer usai jalani pemeriksaan di KPK.
Diketahui harga Innova Venturer hanya Rp400 juta hingga Rp500 jutaan. Harga mobil itu jauh di bawah mobil Rubicon mewah yang dipakai putra Rafael, Mario Dandy Satriyo.
Sebelumnya Rubicon senilai Rp1,5 miliar itu juga mencuri perhatian lantaran tidak membayar pajak.
Setelah diubek netizen terkait plat nomor Rubicon, didapatkan fakta baru plat nomor Innova yang menjemput Rafael di KPK juga statusnya terblokir.
Diduga plat nomor B 777 RCO diblokir lantaran melanggar lalu lintas dan terkena tilang ETLE.
Baca juga: VIDEO ICW Khawatir Rafael Alun Trisambodo Larikan Harta ke Luar Negeri
Sebab STNK dapat terblokir apabila kendaraan terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas dan tidak melakukan pembayaran denda tilang.
Dengan terblokirnya kendaraan, maka pemiliknya tidak bisa melakukan perpanjangan STNK sampai dendanya dibayar.
Pemblokiran STNK terjadi ketika perangkat ETLE melihat pelanggaran lalu lintas dan gambar tersebut akan diterima oleh Polda setempat.
Selanjutnya petugas akan melakukan identifikasi kendaraan melalui Electronic Registration.
Biasanya permohonan diminta konfirmasi atas pelanggaran yang sudah dilakukan. Konfirmasi tersebut sebagai langkah awal dari penindakan, pemilik kendaraan wajib mengonfimasi status kepemilikan dan pelanggarannya.
Apabila kendaraan sudah berubah status kepemilikan dan memperoleh surat konfirmasi, maka dapat mengkonfirmasi melalui situs https://etle -pmj.info/id atau mengunjungi kantor Subditgakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di kawasan MT Haryono.
Biasanya waktu konfirmasi yang diberikan Polisi yakni selama 8 hari.
Apabila pemilik kendaraan tidak mengindahkan konfirmasi tersebut, Polisi kemudian akan memblokir plat nomor kendaraan hingga denda pelanggaran diurus oleh pemilik.