Korupsi

KPK Kantongi Nama Anggota Geng Rafael Alun Trisambodo di Ditjen Pajak, Punya Pola Transaksi Sama

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menemukan adanya geng di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) usai memeriksa pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Desy Selviany

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menemukan adanya geng di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) usai memeriksa pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo.

Diketahui Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan usai gaya hidup mewah keluarganya mencuat ke publik.

Saat dicek oleh warganet, harta PNS Golongan III itu mencapai Rp56 Miliar. KPK pun memeriksa Rafael atas harta yang dianggap tidak wajar tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, Rabu (1/3/2023), Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengaku pihaknya menerima informasi keberadaan geng tersebut.

KPK pun sudah kantongi nama-nama geng Rafael yang berada di DJP. KPK pun berencana memeriksa nama-nama pegawai pajak lain yang ada di geng tersebut.

"Kita pastikan sesudah yang bersangkutan pasti ada lagi orang-orang lain yang kita kan denger juga ada gengnya tapi kita kan perlu tahu polanya," kata Pahala dikutip Kompas.com.

Menurut Pahala, memahami pola ini bukan hal mudah. Sebab orang-orang yang bekerja di sektor keuangan memahami cara-cara mengalirkan dana.

Baca juga: Wamenkeu Akui Dengar Ada Geng Rafael Alun Seperti yang Disinggung KPK

Lebih lanjut, Pahala menjelaskan bahwa geng di DJP yang dimaksud bukan berarti komplotan sebagaimana anak-anak tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Berdasarkan informasi yang KPK terima, beberapa orang di Kementerian Keuangan saling berhubungan satu sama lain karena memiliki riwayat perjalanan karir atau pendidikan yang beririsan.

"Jadi jangan dianggap geng dia berkomplot, enggak juga lah. Tapi ada polanya oleh karena itu kita sangat penting untuk lihat gimana sih polanya itu," ujar Pahala.

Adapun pola yang akan disoroti KPK antara lain seperti bagaimana mereka menggunakan nama orang lain untuk melakukan transaksi, sebagaimana disebutkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Pakai nama lain atau PT (perusahaan) enggak tahu kita karena baru ini juga kita masuk ke wajib lapor yang kasus pidananya belum ada," ujar Pahala.

 

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved