Penganiayaan

UPDATE, Polisi Pastikan Mario Dandy, Shane Lukas dan AG Sudah Rencanakan Penganiayaan David

Kombes Hengki Haryadi sebut adanya perencanaan sejak awal untuk menganiaya David Ozosa, dari ketiga tersangka.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Polisi menaikkan status AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Status AG kini dinaikkan dari anak berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.Hal itu dikatakan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi. 

Laporan Reporter Wartakotalive.com, Nurmahadi

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU- Pihak Polda Metro Jaya mengumumkan tiga orang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Critalino David Ozora, yakni Mario Dandy Satriyo (20), Shane Lukas (19), serta AG (15).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi sebut adanya perencanaan sejak awal untuk menganiaya David Ozosa, dari ketiga tersangka.

Hal itu diketahui berdasarkan bukti digital, bahwa saat Mario Dandy menelpon Shane Lukas, hingga AG ikut dalam mobil, terdapat mensrea atau niat jahat dari ketiganya.

"Kami melihat di sini bahwa, dari bukti digital bahwa ini ada perencanaan sejak awal. Pada saat Mario mulai menelpon SL, kemudian bertemu SL kemudian pada saat di mobil bertiga, ada mensrea, niat di sana," kata Hengky kepada awak media, Kamis (2/3/2023).

Baca juga: Status AG Kekasih Mario Dandy Satriyo Terkait Penganiayaan David Ditingkatkan, Resmi jadi Tersangka?

Kemudian, setelah ketiganya sampai di TKP, Mario Dandy langsung menganiaya David secara dadis.

Yakni tiga kali tendangan ke arah kepala, dua kali menginjank tengkuk dan satu kali memukul bagian belakang kepala.

Setelah itu, terdapat kata-kata "free kick" yang membuat Mario menendang kepala Dandy seperti tendangan bebas.

"Ada kata-kata, 'gua gak takut kalau anak orang mati'. Bagi penyidik di sini dan sydah kami koordinasikan, kami konsultasikan dengan ahli ini bisa merupakan mensrea atau niat jahat," kata Hengki.

Selain itu, untuk melakukan penyidikan secara komprehensif, Hengki mengatakan pihaknya telah mengamankan beberapa alat bukti berupa chat WhatsApp, hingga rekaman CCTV.

Kemudian adanya keterangan dari 10 saksi yang saling berkesesuaian.

Atas hal itu, kata Hengki, pihaknya melakukan peningkatan kasus hingga menjadikan AG sebagai pelaku anak yang berkonflik dengan hukum

"Yang perlu kami tekankan mengapa terhadap peningkatan status AG ini membutuhkan waktu yang lama kami harus mengikuti prosedur yang diatur dalam UU perlindungan anak dan UU peradilan anak," kata Hengki. 

Baca juga: Penampakan Rumah Pemilik Rubicon Sebelum Dibeli Rafael Alun Trisambodo, Kontrakan di Gang Sempit

Polisi naikkan status AG

Polisi menaikkan status AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo dari anak berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved