Anak Pejabat Pajak
Polisi Terapkan Pasal Berlapis ke Mario Dandy dan Satriyo Shane Lukas pada Kasus Penganiayaan David
Polisi terus lakukan penyidikan atas kasus Mario Dandy Satriyo (20) yang jadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David Latumahina (17).
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mario Dandy Satriyo (20) selaku tersangka kasus penganiayaan terhadap David Latumahina (17) harus menghadapi tambahan jeratan pasal.
Saat ini, Mario dijerat dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, saat konferensi pers, Kamis (2/3/2023).
Hengki berujar bahwa pasal itu dijerat usai penyidik menemukan alat bukti dan fakta baru dalam proses penyidikan.
Baca juga: VIDEO : Polisi Naikkan Status AG Pacar Mario Dandy Satriyo Jadi Pelaku
Baca juga: Kekasih Mario Dandy Dijerat Pasal Berlapis di Kasus Penganiayaan David, Statusnya Setara Tersangka
Baca juga: Status AG Kekasih Mario Dandy Satriyo Terkait Penganiayaan David Ditingkatkan, Resmi jadi Tersangka?
"Kami perlu jelaskan bahwa penyidikan kami ini adalah bersifat berkesinambungan," ujar Hengki.
Sedangkan, tersangka lainnya, Shane Lukas (19) dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak.
Hengki memaparkan, Pasal 355 KUHP soal penganiayaan terencana dengan ancaman pidana 12 tahun.
BERITA VIDEO: Hotman Paris Mencak Mencak saat Sidang Teddy Minahasa
Pasal 354 KUHP mengatur soal penganiayaan yang sengaja melukai berat orang lain dengan ancaman pidana penjara delapan tahun.
Pasal 353 KUHP terkait penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka berat.
Lalu, Pasal 351 ayat (2) penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
"Konstruksi pasal kami urut, mulai dari terberat. Tetapi, penyidikan masih berkesinambungan, masih proses pemeriksaan," papar Hengki.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/AG-Berstatus-Anak-Yang-Berkonflik-Dengan-Hukum.jpg)