Jumat, 10 April 2026

Berita Video

VIDEO : Polisi Naikkan Status AG Pacar Mario Dandy Satriyo Jadi Pelaku

Kasus penganiayaan yang tadinya ditangani oleh Polres Jakarta Selatan, kini ditangani Polda Metro Jaya

Penulis: Ramadhan L Q |

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -  Polisi menaikkan status AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Status AG kini dinaikkan dari anak berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.

Simak Video Berikut :


Hal itu dikatakan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.

"AG, awalnya anak berhadapan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku," ujar dia, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

Hal tersebut usai polisi menemukan sejumlah alat bukti baru mulai dari CCTV hingga percakapan di aplikasi perpesanan.

Hengki menuturkan, AG tak bisa berstatus sebagai tersangka.

Baca juga: Ayah David Kecewa Putranya Disebut Lecehkan AG, Paparkan Lima Fakta Menyakitkan

Baca juga: Tertuang di BAP, Mario Dandy Murka saat AG Mengadu Mendapatkan Pelecehan Seksual dari David

Sehingga dia saat ini statusnya anak yang berkonflik dengan hukum.

"Karena AG masih anak, jadi tidak bisa jadi tersangka," tutur Hengki.

Di sisi lain, kasus penganiayaan itu bakal ditangani Polda Metro Jaya.

"Hari ini, kami tarik ke Polda Metro Jaya, karena untuk mempermudahkan kolaborasi," katanya. 

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved