Viral Media Sosial

Kak Seto Bela Pacar Mario Dandy, Denny Siregar: Lah Anaknya Kerjaannya Pacaran Mulu ke Mana-mana

Kak Seto Bela Pacar Mario Dandy yang Diumbar Identitasnya, Denny Siregar: Lah Anaknya Kerjaannya Pacaran Mulu ke Mana-mana

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Dok Twitter @habibthink
Mario Dandy Satriyo dan AG 

Lebih lanjut, Maggatta berujar, AG kini masih berstatus sebagai saksi.

Namun dengan statusnya itu, kata dia, psikologis AG menurun. Ia terpuruk dengan pemberitaan-pemberitaan yang ada. 

Baca juga: Kekasih Mario Dandy: David Pernah Berharga di Hidup Saya

"Jadi kondisinya kalau kami memantau memang sedang sangat terpuruk ya masih dengan pemberitaan-pemberitaan," jelas Magatta.

Sementara itu, Komisioner Sub Komisi Pengaduan KPAI, Dian Sasmita membenarkan jika ia menerima aduan dari kuasa hukum dan keluarga AG.

"Pagi ini kami menerima keluarga dan tim penasehat hukum anak A yang melaporkan atau membuat pengaduan kepada KPAI terkait kasus yang dialami oleh A," ujar Dian saat ditemyi.

"Kami telah menerima pengaduannya dan kami juga sudah mendengarkan keterangan dari tim kuasa hukum dan keluarga terkait proses hukum dan situasi A," lanjutnya. 

Doa Ayah David Diijabah, AG Dijerat Pasal Berlapis, Diancam 12 Tahun Penjara

Menyusul Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian (19) sebagai tersangka, pihak kepolisian akhirnya menteapkan AG (15) dengan status yang sama.

Penetapan status tersebut lantaran pacar Mario Dandy itu terbukti merencanakan penganiayaan terhadap David Latumahina (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada tanggal 20 Februari 2023.

AG yang sebelumnya berstatus sebagai saksi itu kini ditingkatkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Statusnya tersebut setara dengan kekasihnya, Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangondian (19) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Peningkatan status tersesbut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

"Terhadap anak AG kami menerapkan Pasal 76C juncto 80 UU Perlindungan anak dan/atau Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 Ayat (1) KUHP subsider 354 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 KUHP lebih subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto 56 KUHP lebih subsider 351 ayat (2) KUHP," katanya.

Baca juga: Kak Seto Bela Pacar Mario Dandy, Denny Siregar: Lah Anaknya Kerjaannya Pacaran Mulu ke Mana-mana

Baca juga: Viral Kak Seto Bela Pacar Mario Dandy, Noval Assegaf: Kak Seto Ganti Profesi?

Baca juga: Sehari Setelah Chat AG-David Viral, Pacar Mario Dandy Dinyatakan Terlibat-Diancam 12 Tahun Penjara

Dalam KUHP di Pasal 355, 354, 356, 353 dan 351 semuanya mengatur tentang penganiayaan berat hingga penganiayaan berencana yang ancaman hukuman maksimalnya mencapai 12 tahun penjara.

Namun terkait ancaman maksimal ini, kata Hengki, pihaknya menyerahkan kepada ahli pidana untuk menyampaikan hal itu.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved