Narkoba

Hotman Paris Mencak-mencak saat Sidang Teddy Minahasa, Sebut Pengadilan Cacat Hukum

Hotman Paris Hutapea menyebut pengadilan cacat hukum dan memberatkan kliennya, Irjen Teddy Minahasa saat persidangan yang digelar di PN Jakarta Barat.

Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Hotman Paris Hutapea saat menyampaikan pembelaannya untuk terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat. Hotman menyebut pengadilan cacat hukum dan memberatkan kliennya, saat ikuti jalannya persidangan. 

WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH - Kuasa hukum terdakwa kasus pengedaran narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa tersulut kala mendengar keterangan saksi ahli digital forensik yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (2/3/2023).

Dengan suara lantang, Hotman Paris Hutapea menyebut jika pengadilan tersebut cacat hukum dan memberatkan kliennya.

Hal itu diungkapkannya usai Hakim Ketua Jon Sarman Saragih memberi kesempatan pihaknya untuk bertanya kepada saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rujit Kuswinoto.

Namun, sebelum memulai pertanyaannya, Hotman menyampaikan keberatannya.

Awalnya, Hotman menegaskan bahwa pihaknya tak akan bertanya perihal soft copy percakapan antara Teddy dengan AKBP Dody Prawiranegara.

Sebab pemeriksaan tersebut sudah dilakukan dalam sidang sebelumnya.

Baca juga: Begini Ekspresi Kecewa Teddy Minahasa Kepada Linda Pudjiastuti Saat Diungkit Soal Menikah Siri

"Kami tidak pernah melihat percakapan orang-orang yang tercantum di dalamnya, kami tidak ada kesempatan menanyakan kepada saksi (Rujit) karena saksi fakta yang disebutkan dalam sub copy (chat WhatsApp) tersebut sudah lewat pemeriksaannya," ujar Hotman kepada hadirin sidang, Kamis (2/3/2023). 

"Sekali lagi, soft copy tadi adalah bukti yang tidak sah, merugikan terdakwa, tidak ada kesempatan menanyakan isinya terhadap saksi," imbuh dia.

Oleh karena itu, kata Hotman, pihaknya menolak keterangan saksi ahli dalam persidangan kali ini.

"Kami tolak dan sampai hari ini enggak ada di berkas perkara. Ini maksudnya yang soft copy ya Majelis," jelas dia.

Lebih lanjut, Hotman menanyakan kepada saksi ahli barang bukti seperti apa yang dianggap absah.

Rujit menjawab, bahwa seluruh percakapan yang pernah terjadi antara terdakwa Teddy Minahasa dan lainnya diuji menggunakan metode ilmiah, sehingga tidak perlu diragukan lagi.

Baca juga: Hakim Jon Saragih Kembali Tegur Hotman Paris di Sidang Narkoba Teddy Minahasa: Jangan Gaduh!

"Bagaimana memastikan keahlian dari chat yang diekstrak, dan itu dilakukan melalui ilmiah?" tanya Hotman kepada Rujit.

"Betul Pak, melalui metode ilmiah," jawab dia.

Selain itu, Hotman juga mengaitkan bahasan perihal percakapan chat tersebut dengan UU ITE dimana barang bukti yang ditampilkan harus utuh, tidak dipenggal-penggal.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved