Pemilu 2024
Kata Siapa Tidak Boleh, Mahfud MD Perbolehkan Kampanye Politik di Masjid, Sekolah atau Kampus
Kata Siapa Tidak Boleh, Mahfud MD Perbolehkan Kampanye Politik di Masjid, Sekolah atau Kampus. Hal Tersebut berbeda dengan Pernyataan KH Maruf Amin
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Surat Edaran dari Dewan Masjid Indonesia (DMI) yang menyebutkan masjid, mushala, langgar, dan surau harus disterilkan dari tarik menarik kepentingan politik dan politik kepentingan disoroti masyarakat.
Beragam pandangan pun disampaikan masyarakat.
Tak terkecuali Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Republik Indonesia, Mahfud MD.
Dirinya menyampaikan kampanye politik boleh digelar di masjid atau tempat ibadah lainnya.
Bahkan, kampanye politik katanya boleh dilakukan di sekolah ataupun kampus.
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD lewat status twitternya @mohmahfudmd; pada Rabu (1/3/2023).
"Bolehkah kampanye politik di masjid dan sekolah? Politik itu ada 2 level loh. Yakni, politik inspiratif (high politics) dan politik praktis (low politics)," tulis Mahfud MD.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Ngaku Sering Pijat Plus-plus di Hotel Classic, Jadi Awal Pertemuan dengan Linda
Baca juga: Ayah David Dendam Lihat Tubuh Kurus Putranya Kejang-kejang: Akan Ada yang Membayar untuk Siksaan Itu
Dijelaskannya, politik inspiratif boleh dilakukan di masjid, sekolah ataupun kampus.
Sedangkan politik praktis tidak boleh dilakukan ketiga tempat tersebut.
"Politik inspitatif blh dilakukan di masjid dan kampus, sdg politik praktis tdk blh dilakukan di masjid, sekolah/kampus," jelasnya.
Dalam postingan selanjutnya, dirinya menerangkan soal kampanye politik inspiratif yang berisi ajakan untuk berbuat baik.
Sehingga menurutnya, kampanye politik inspiratif boleh digelar di masjid, sekolah ataupun kampus.
"Kampanye politik inspiratif itu msl: tegakkan hukum, jujurlah merebut dan mengelola kekuasaan, jaga lingkubgan hidup, berantas korupsi, bangun kesejahteraan, bersatulah dlm keberagaman, toleranlah dlm hidup bersama. Kampanye politik (policy) spt itu blh di masjid, sekolah/kampus," jelasnya.
Bahkan lanjutnya, kampanye politik inspiratif harus rutin digelar karena merupakan perwujudan dari dakwah amar makruf nahi munkar.
"Politik inspiratif adl dakwah amar makruf nahi munkar, justeru wajib dilakukan di masjid dan dimana pun," ungkap Mahfud MD.
"Tp "politik praktis" spt kampanye agar memilih partai A, memilih calon/pasangan calon C, jgn pilih partai X, jgn dukung calon/paslon Y itu tdk blh di masjid, sekolah/kampus," jelasnya.
Wapres Larang Masjid Jadi Tempat Kampanye
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan, masjid dan rumah-rumah ibadah lainnya tidak boleh menjadi tempat untuk berkampanye jelang Pemilihan Umum 2024.
Hal ini ia sampaikan merespons surat edaran dari Dewan Masjid Indonesia (DMI) agar semua masjid, mushala, langgar, dan surau harus disterilkan dari tarik menarik kepentingan politik dan politik kepentingan.
"Saya kira memang pemerintah juga menyerukan seusai dengan aturan yang ada, kampanye itu jangan menggunakan masjid," kata Ma'ruf dikutip dari Kompas.com pada Rabu (1/3/2023).
Oleh karena itu, ia meminta kepada partai-partai politik untuk tidak menggunakan masjid sebagai lokasi kampanye pada Pemilu 2024.
Ma'ruf menuturkan, pemerintah daerah dan aparat juga mesti memastikan agar masjid tidak dijadikan sebagai alat politik untuk berkampanye.
"Jangan sampai masjid digunakan (menjadi) alat politik, itu barang kali yang saya kira agar dijaga," kata Ma'ruf.
Ia pun mengingatkan, selain masjid dan tempat ibadah, sekolah juga dilarang dijadikan sebagai tempat berkampanye.
Adapun DMI menilai pembahasan politik di masjid justru akan berpotensi memecah persatuan dan keutuhan umat dan bangsa.
Selain soal politik, ada empat poin lagi yang menjadi imbauan DMI kepada pengurus masjid menjelang Ramadhan.
Pertama, para ta’mir masjid diminta melaksanakan bersih-bersih masjid bersama para jemaah dan mengondisikan suasana datangnya Ramadhan.
Kedua, masjid, mushala, langgar dan surau disemarakkan dan dimakmurkan dengan menyiapkan program tausyiah Islamiyah yang menyejukkan, memupuk persatuan dan kesatuan umat dan bangsa sejalan dengan nama fungsional masjid sebagai jami’ yang berarti menyatukan atau yang mempersatukan umat dan bangsa.
Ketiga, penggunaan loud speaker masjid dengan pengaturan suara keluar tidak berlebihan.
Baik volume, tempo, dan intensitasnya, yaitu lima menit sebelum azan dzuhur, ashar, maghrib, isya dan sepuluh menit sebelum azan shubuh, sedangkan kegiatan lain menggunakan sound system dalam.
Kelima, DKM/Ta’mir masjid tetap menyampaikan pesan kuat agar seluruh jemaah tetap memperhatikan pola sehat dalam aktivitas di masjid dan mushala.
Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
![]() |
---|
Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Gugatan Kader PKB Calon Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Cak Imin Dikabulkan Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.