Berita DPRD Kabupaten Bogor

Rudy Susmanto Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ingatkan Pemkab Bogor Hati-hati Sikapi Defisit APBD 2023

Perubahan parsial harus sesuai aturan, Ketua DPRD Rudy Susmanto ingatkan Pemkab hati-hati sikapi defisit APBD 2023.

Penulis: Dodi Hasanuddin | Editor: Dodi Hasanuddin
Istimewa
Rudy Susmanto Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ingatkan Pemkab Bogor Hati-hati Sikapi Defisit APBD 2023 

WARTAKOTALIVE.COM, CIBINONG - Rudy Susmanto Ketua DPRD Kabupaten Bogor ingatkan Pemkab Bogor hati-hati sikapi defisit APBD 2023.

Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto mengingatkan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menyikapi defisit APBD 2023 sebesar Rp 400 miliar lebih.

Menurut Rudy, perubahan parsial 1 yang sedang dibahas oleh Pemkab Bogor tidak boleh mengubah postur APBD 2023 yang sebelumnya telah ditetapkan bersama Pemkab dengan DPRD Kabupaten Bogor.

"Perubahan parsial itu ada ketentuan tersendiri. Harus memedomani PP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, terutama Pasal 163 dan 164," kata Rudy Susmanto, Jumat (24/2/2023).

Baca juga: Apresiasi Gebyar Adminduk Pemkab Bogor, Rudy Susmanto: Beri Sapa, Senyum dan Salam

Politisi Partai Gerindra itu menyebutkan bahwa pasal 163 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah  berbunyi, "Pergeseran anggaran dapat dilakuan antar organisasi, antar unit organisasi, antar Program, antar Kegiatan dan antar jenis belanja, antar obyek belanja, dan/atau antar rincian objek belanja".

Adapun, pasal 164 ayat 1 memberi penjelasan bahwa pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar Program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 dilakukan melalui perubahan Perda tentang APBD.

Mekamisme perubahan Perda atau APBD Perubahan harus dibahas bersama dan melalui persetujuan DPRD.

Sementara perubahan parsial yang mekanismenya bisa ditempuh melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada), dijelaskan pasal 164 ayat 2, yang menyatakan pergeseran anggaran antar obyek belanja dan/atau antar rincian obyek belanja sebagaimana dimaksud dalam pasal 163 dilakukan melalui perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD.

Dengan memedomani peraturan tersebut, maka Rudy Susmanto mengingatkan perubahan parsial 1 yang sedang dibahas oleh Pemkab Bogor tidak bisa merubah postur anggaran yang sudah ditetapkan dalam Perda APBD 2023.

Perubahan parsial hanya bisa menggeser anggaran antar objek belanja atau antar rincian obyek belanja. Artinya, tidak bisa menggeser anggaran satu SKPD ke SKPD yang lain, atau unit organisasi ke unit organisasi yang lain.

"Maka kami mengingatkan agar perubahan parsial tidak melanggar aturan yang lebih tinggi di atasnya," tandasnya.

Defisit APBD 2023

Seperti diketahui, Pemkab Bogor saat ini sedang membahas secara intens perubahan parsial I APBD 2023.

Perubahan parsial di awal tahun anggaran ini didasari karena defisit APBD 2023 cukup besar.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved