Kemacetan Jakarta

Pengamat Minta Pemprov DKI Belajar dari Kota Maju yang Gagal Atasi Macet Lewat ERP

Pemprov DKI Jakarta saat ini sedang mengkaji kebijakan jalan berbayar atau ERP, namun ternyata aturan itu tak efektif di negara maju.

Warta Kota/Rendy Rutama
Setiap hari pengendara mobil dan motor berjuang menerobos kemacetan saat beraktivitas di Jakarta. Siapa pun pemimpin Jakarta kesulitan menatasi penyakit kronis ini. 

“Ditambah lagi dengan fasilitas transportasi (umum) yang aman dan nyaman secara ekonomi sebagai kompensasinya belum tersedia,” kata Budi.

Menurutnya, saat masyarakat memilih menggunakan transportasi umum berupa taksi daring dan ojek daring, namun tetap terkena ERP, tentu juga akan memberatkan.

“Ini harus dipahami Pemprov DKI Jakarta karena program ini banyak melibatkan kebijakan,” ujar Budi.

Diketahui, Pemerintah DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta masih menggodok payung hukum sistem ERP dengan tarif Rp 5.000 sampai Rp 19.000.

Regulasi yang disusun adalah Raperda tentang Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, Raperda tersebut saat ini telah masuk dalam program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) oleh DPRD DKI Jakarta.

"Kalau belum jadi Perda, ya penerapannya belum bisa diimplementasikan. Jadi masih menyampaikan paparan umum terkait dengan urgensi yang memang diperlukan saat ini,” kata Syafrin.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved