Polresta Bogor Kota Tangkap Komplotan Penipu dengan Sasaran Anak-anak, Beraksi di Sembilan TKP

Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil menangkap empat pelaku penipuan yang beraksi memperdaya anak-anak saat mengendarai sepeda motor di jalan.

Penulis: Cahya Nugraha | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Cahya Nugraha
Empat pria masing-masing, DG (21), SR (29), AK (33) dan LA (26), yang merupakan pelaku penipuan dengan memperdaya anak-anak yang mengendarai motor di jalan, ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota. 

WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - Polresta Bogor Kota melalui Satuan Reserse Kriminalnya (Satreskrim) berhasil menangkap 4 pelaku penipuan dengan memperdaya anak-anak yang mengendarai sepeda motor di jalan, pelaku berinisial DG (21), SR (29), AK (33) dan LA (26) 

Melalui konferensi pers yang berlokasi di Mako Polresta Bogor Kota, 4 pelaku dihadirkan dengan pakaian tahanan berwarna orange, Jumat (17/2/2023). 

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan dihadapan awak media bahwa pelaku sudah beraksi di 9 TKP, 7 TKP di Kota Bogor dan 2 TKP di Kabupaten Bogor. 

"Mereka semua sudah beroperasi sejak tahun 2022 dan sudah beraksi di 7 TKP di wilayah Kota Bogor dan 2 TKP di wilayah Kabupaten Bogor," Kata Bismo. 

Tiap satu TKP yang dimaksud, pelaku berhasil menggasak satu unit motor dengan modus penipuan dan barang rampasan tersebut mereka jual yang hasilnya mereka gunakan untuk berfoya-foya. 

Baca juga: Menjadi Yatim Piatu Setelah Ibunya Dibunuh, Polisi Serahkan Balita Anak Bos Ayam Goreng ke Neneknya

Langkah 4 pelaku ini pun terhenti saat beraksi di Tanahsareal, Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat. 

Bismo menjelaskan bahwa Selasa, 14/2/2023 di Kencana, Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat korban inisial MR (14 Th) sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario bernopol F-2669-EU warna putih dengan membonceng RH (9 Th). 

Mereka berdua saat itu hendak menuju arah Cilebut dan saat sampai di Kencana, Tanahsareal, motor yang mereka kendarai dipepet oleh 2 orang pelaku (DG dan AK). 

"Korban ini di berhentikan. Kemudian pelaku berdalih ke korban bahwaa motor yang dikendarai oleh MR terlalu kencang sehingga HP yang digenggang pelaku terjatuh dan retak," jelas Bismo. 

"Salah satu pelaku mengancam korban untuk meminta ganti rugi dan mengajak korban untuk ikut menemui pamannya. Karena takut, korban menuruti keinginan pelaku ke arah Cilebut dan di perjalanan MR dan RH ini dibonceng oleh pelaku, satu orang pelaku mengiringi," sambung Bismo. 

Baca juga: Terkait Video Viral Adanya Pesta Gay di tanahsareal, Polresta Bogor Kota Panggil Pengelola Kafe

Kemudian, di pertengahan jalan selanjutnya RH diminta turun oleh pelaku. Sehingga yang tersisa MR bersama kedua pelaku. 

"Mereka melanjutkan perjalanan untuk menemui paman yang dimaksud,"kata Bismo. 

Padahal paman yang dimaksud oleh para pelaku tidak pernah ada dan HP yang retak sudah dipersiapkan sebelumnya, itu hanyalah modus yang dilakukan untuk mengelabui korbannya. 

"Pelaku membawa korban hingga ke sekitar daerah Karadenan, Perum Puri. Di tempat tersebut pelaku menyuruh MR untuk turun dan menunggu karena rumah paman yang dimaksud hampi sampai," terang Bismo. 

Karena takut, korban menuruti dan motor Honda Vario dibawa pelaku. Sekian lama MR menunggu ternyata pelaku tidak kunjung kembali.

Baca juga: Terdampak Wabah PMK, Pemkot Bogor Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar untuk 38 Peternak di Kota Bogor

Karena hal itu korban kembali ke rumahnya dan menceritakan kepada keluarganya. Tidak butuh lama, setelah laporan masuk, Polresta pun berhasil menangkap pelaku nyang dimaksud yakni, DG dan AK. 

"Dari hasil pengembangan DG, diketahui adanya keterlibatan pelaku lain yang juga melakukan perbuatan serupa, yakni AK dan LA," kata Bismo. 

Dalam melancarkan aksinya, mereka ini keliling mencari korban pengendara anak-anak. Atas perbuatannya kini para tersangka diancam dengan Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara paling lama empat tahun. 

Polresta Bogor Kota mengimbaua agar orang tua / keluarga tidak membebaskan anak-anaknya yang belum dewasa untuk menggunakan kendaraan bermotor tanpa pengawasan yang ketat dan bilamana menemukan hal yang mencurigakan ubtuk segera malaporkannya ke pos polisi terdekat (m33) 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved