Curanmor

Curi Motor Teman Kos, Remaja di Tambora Dibebaskan dari Tahanan setelah Korban Memaafkan

Pelaku memanfaatkan celah sempit di jendela untuk masuk ke kamar kos korban dan mengangambil kunci motornya.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Nuriyatul Hikmah
Remaja berinisial AS (18) dikembalikan ke orangtua setelah korban memberikan maaf. AS sebelumnya diamankan polisi karena mencuri sepeda motor teman kosnya 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah

WARTAKOTALIVE.COM, TAMBORA —Remaja berinisial AS (18) diringkus polisi lantaran kedapatan mencuri sepeda motor milik tetangga indekos-nya sendiri. 

Aksinya itu diketahui dari CCTV di sekitar lokasi kejadian, Jalan Kalianyar II, Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Senin (6/2/2023) lalu sekira jam 10.00 WIB.

"Pelaku terekam CCTV, sehingga polisi mudah mencarinya," ujar Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama saat dikonfirmasi, Jumat (17/2/2023).

Baca juga: Pasarkan Motor di Medsos, Warga Cimone Tangerang Gigit Jari Dibawa Kabur Pelaku Curanmor

Putra menyebut, pelaku berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Tambora di indekos barunya, Jalan Jelambar Baru Raya, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Sabtu (11/2/2023).

Putra berujar, saat melaksanakan aksinya, AS bekerja seorang diri dan tidak berkomplot.

AS memanfaatkan celah sempit di jendela untuk masuk ke kamar kos korban dan mengangambil kunci motornya.

"Pelaku beraksi seorang diri dengan memanfaatkan celah sempit di jendela kamar korban. Pelaku naik ke jendela melalui tangga, kemudian tangannya melalui celah jendela untuk membuka slot kunci," jelas Putra.

"Setelah jendela berhasil terbuka, pelaku masuk dan mengambil kunci motor yang tergantung di kamar korban," imbuh dia.

Putra melanjutkan, usai melancarkan aksinya itu, pelaku AS lantas membawa kabur motor korban.

Baca juga: Sopir BMW yang Lawan Arus dan Tabrak Pengendara Motor hingga Tewas di Cilandak jadi Tersangka

Ia juga melarikan diri dengan berpindah indekos ke lokasi lain yang tak jauh dari indekos pertamanya. 

"Hasil pemeriksaan kami, pelaku baru kali ini melakukan aksi pencurian, motifnya untuk biaya hidup dan makan, karena belum mendapatkan pekerjaan selama merantau di Jakarta," ujar Putra.

Mantan Kapolsek Neglasari itu mengatakan, pelaku sempat ditahan di Mapolsek Tambora selama lima hari.

Namun, ia dibebaskan lantaran korban berinisial N (51) memaafkan perbuatan pelaku dan meminta agar proses hukum tidak dilanjutkan lagi.

AS pun kini dikembalikan ke keluarganya.

Baca juga: Buron Seminggu, Polisi Tangkap Tujuh Anggota Geng Motor yang Bacok Dua Remaja di Duri Kepa

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved