Polisi Tembak Polisi
Vonis Bharada E 1 Tahun 6 bulan, Ibunya Berharap Bisa Kembali Bertugas di Kepolisian
Ibunda Richard Eliezer (Bharada E), Rynecke Alma Pudihang mengatakan dengan vonis tersebut, ada harapan putranya bisa tetap menjadi anggota Polri.
"Kalau dia (hakim) mengembalikan ke kepolisian, artinya hukumannya itu tidak boleh lebih dari dua tahun."
"Karena syarat bisa diterima lagi di kepolisian, tidak boleh terpidana dengan pidana lebih dari dua tahun, itu syaratnya untuk bisa kembali ke kepolisian," ucap Ginting.
Daftar Vonis Hukuman 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J

Lima terdakwa pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer sudah selesai menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2023), Selasa (14/2/2023), dan Rabu (15/2/2023) lalu di PN Jakarta Selatan.
Berikut rincian vonis hukuman yang diterima lima terdakwa tersebut:
- Ferdy Sambo
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman kepada terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso saat membacakan vonis hukuman bagi Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Majelis Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut karena itu dengan pidana mati," ucap Hakim Wahyu, Senin.
"Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk digunakan dalam perkara lain," sambung Hakim Wahyu.
- Putri Candrawathi
Di hari yang sama dengan Ferdy Sambo, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi.
Vonis yang dijatuhkan kepada Putri tersebut diketahui lebih tinggi dari tuntutan JPU sebelumnya yang hanya menuntut delapan tahun penjara.
"Menyatakan, mengadili terdakwa Putri Candrawathi divonis pidana penjara 20 tahun penjara," kata Hakim Wahyu dalam persidangan, Senin.
AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Hormat, Tak Dapat Pensiun, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Buntut Polisi Tembak Polisi, Polri Evaluasi Soal Senjata Api Dipimpin Irwasum Irjen Dedi Prasetyo |
![]() |
---|
AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat, Irwasum Tegaskan Komitmen Polri Tidak Toleransi |
![]() |
---|
Raut Wajah AKP Dadang Iskandar Usai Resmi Dipecat Dalam Sidang Etik di Mabes Polri |
![]() |
---|
Mantan Kabareskrim Ungkap Dugaan Alasan Penembakan AKP Dadang, Ada Unsur Ketidakpercayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.