Ketua Bawaslu Bilang Utang Anies Rp50 Miliar Masuk Pidana Kampanye, tapi Sudah Kedaluwarsa

Sebab, kata Bagja, Anies tidak menyebutkan dana tersebut di laporan akhir dana kampanye.

Warta Kota/Hironimus Rama
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan, utang dana kampanye Rp50 miliar bekas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, bermasalah dan masuk ranah pelanggaran pidana. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan, utang dana kampanye Rp50 miliar bekas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, bermasalah dan masuk ranah pelanggaran pidana.

Sebab, kata Bagja, Anies tidak menyebutkan dana tersebut di laporan akhir dana kampanye.

“Itu seharusnya bermasalah, seharusnya itu pelanggaran pidana."

Baca juga: Jokowi Ingin Basarnas Punya Jet Suit Seperti Iron Man, Diminta Segera Ajukan Anggaran

"Itu pidana kampanye, karena di tidak menyebutkan itu di laporan akhir dana kampanye,” jelas Bagja, Kamis (16/2/2023).

Namun begitu, lanjut Bagja, Bawaslu tidak bisa mengusut kembali pelanggaran tersebut, mengingat masa kampanye sudah lama berakhir.

Pun dari sisi undang-undang (UU), Bagja menegaskan, ada masa kedaluwarsa. Sehingga, Bawaslu tidak bisa bergerak untuk memprosesnya.

Baca juga: Resmikan Koperasi dan Bagikan Gerobak di Karawang, TGB: Partai Perindo Ingin Sejahterakan Rakyat

“Iya pelanggaran, tapi kan sudah lewat waktu, sudah kedaluwarsa. Pasti ada kedaluwarsanya. KUHP saja ada."

"Biasanya kalau sudah selesai (pilkada) ya tidak bisa. Apalagi ini masa jabatannya juga sudah selesai.”

“Kecuali ditemukan di awal-awal masa jabatan, ini kan sudah selesai masa jabatan, tapi baru muncul. Aneh juga baru muncul sekarang,” tutur Bagja.

Baca juga: Sulit Ditemui Amien Rais, Waketum Partai Gerindra: Prabowo Tak Mungkin Melupakan Sahabat

Wartakotalive sebelumnya memberitakan, bakal calon presiden Anies Baswedan menilai aneh Sandiaga Uno dan Erwin Aksa membahas lagi utang Rp50 miliar, yang sejatinya telah selesai.

Hal tersebut diungkap Anies Baswedan, dalam wawancara bersama Merry Riana di akun YouTube Merry Riana, seperti dilihat Tribunnews, Sabtu (11/2/2023).

Awalnya, Anies Baswedan ditanya soal pernyataan Sandiaga Uno, yang tak ingin lagi membicarakan utang Rp50 miliar pada Pilkada 2017. Lalu, Anies pun menjelaskan utang tersebut.

Anies menjelaskan, ia bersama Sandiaga Uno banyak mendapatkan sumbangan dari berbagai pihak pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Salah satu pemberi sumbangan itu meminta dicatat sebagai utang.

"Pada masa kampanye itu banyak sekali yang melakukan sumbangan, banyak sekali. ada yang kami tahu, ada yang kami tidak tahu."

"Dan ada yang memberikan dukungan langsung kepada, apakah relawan atau apa pun itu. Kemudian, ada pinjaman, sebenarnya bukan pinjaman, dukungan yang pemberi dukungan ini minta dicatat sebagai utang," jelas Anies.

Baca juga: Masinton Bilang Koalisi Pendukung Anies Tak Punya Ide Perubahan, Demokrat: Tunggu Tanggal Mainnya

Anies menyampaikan, perjanjian dukungan yang dicatat sebagai utang itu berisikan, jika nantinya Anies-Sandi memenangkan pilkada, maka utang itu dianggap lunas.

"Dukungan yang minta dicatat sebagai utang. Lalu kami sampaikan apabila, ini kan dukungan untuk sebuah kampanye, untuk perubahan, untuk kebaikan, apabila ini berhasil, maka itu dicatat sebagai dukungan."

"Apabila kita tidak berhasil dalam pilkada, maka itu menjadi utang yang harus dikembalikan. Jadi itu kan dukungan. Siapa penjaminnya? Yang menjamin Pak Sandi," ungkap Anies.

Baca juga: Mulai Tahun Ini Setiap Provinsi di Indonesia Bakal Punya Kodam

Anies menambahkan, uang pinjaman tersebut sejatinya bukanlah uang Sandiaga Uno. Namun, berasal dari pihak ketiga yang mendukung Anies-Sandi di Pilkada DKI Jakarta 2017.

"Jadi uangnya dari Pak Sandi. Jadi itu ada pihak ketiga yang mendukung, kemudian saya menyatakan, ada surat pernyataan utang, saya yang tanda tangan."

"Dan di dalam surat itu disampaikan apabila pilkada kalah, maka saya dan Pak Sandiaga Uno berjanji mengembalikan."

Baca juga: Elite Gerindra: Utang Rp50 Miliar Bukan Konsumsi Publik, Biarkan Anies dan Sandi yang Selesaikan

"Dan saya dan Pak Sandi, yang tanda tangan saya, apabila kami menang pilkada, ini dinyatakan bukan utang. Jadi itulah yang terjadi. Makanya begitu pilkada selesai, menang, selesai," jelas Anies.

Anies menambahkan, seluruh dokumen yang terkait perjanjian utang piutang itu pun masih disimpan oleh dirinya. Anies pun tak masalah jika dokumen itu dibuka di hadapan publik.

"Ada dokumennya, kalau suatu saat itu harus dilihat ya boleh saja, wong tidak ada sesuatu yang luar biasa di situ."

Baca juga: Bantah Ada Hubungan dengan OPM, Lukas Enembe: Kau Catat, NKRI Harga Mati!

"Jadi tidak ada sebuah utang yang hari ini harus dilunasi, enggak ada, karena ketika pilkadanya selesai, itu selesai."

"Jadi menjadi aneh ketika sekarang kita membicarakan soal ada utang yang belum selesai."

"Sudah selesai ketika dulu, karena perjanjiannya begitu," beber Anies. (Mario Christian Sumampow)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved