Ketua Bawaslu Bilang Utang Anies Rp50 Miliar Masuk Pidana Kampanye, tapi Sudah Kedaluwarsa

Sebab, kata Bagja, Anies tidak menyebutkan dana tersebut di laporan akhir dana kampanye.

Warta Kota/Hironimus Rama
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan, utang dana kampanye Rp50 miliar bekas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, bermasalah dan masuk ranah pelanggaran pidana. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan, utang dana kampanye Rp50 miliar bekas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, bermasalah dan masuk ranah pelanggaran pidana.

Sebab, kata Bagja, Anies tidak menyebutkan dana tersebut di laporan akhir dana kampanye.

“Itu seharusnya bermasalah, seharusnya itu pelanggaran pidana."

Baca juga: Jokowi Ingin Basarnas Punya Jet Suit Seperti Iron Man, Diminta Segera Ajukan Anggaran

"Itu pidana kampanye, karena di tidak menyebutkan itu di laporan akhir dana kampanye,” jelas Bagja, Kamis (16/2/2023).

Namun begitu, lanjut Bagja, Bawaslu tidak bisa mengusut kembali pelanggaran tersebut, mengingat masa kampanye sudah lama berakhir.

Pun dari sisi undang-undang (UU), Bagja menegaskan, ada masa kedaluwarsa. Sehingga, Bawaslu tidak bisa bergerak untuk memprosesnya.

Baca juga: Resmikan Koperasi dan Bagikan Gerobak di Karawang, TGB: Partai Perindo Ingin Sejahterakan Rakyat

“Iya pelanggaran, tapi kan sudah lewat waktu, sudah kedaluwarsa. Pasti ada kedaluwarsanya. KUHP saja ada."

"Biasanya kalau sudah selesai (pilkada) ya tidak bisa. Apalagi ini masa jabatannya juga sudah selesai.”

“Kecuali ditemukan di awal-awal masa jabatan, ini kan sudah selesai masa jabatan, tapi baru muncul. Aneh juga baru muncul sekarang,” tutur Bagja.

Baca juga: Sulit Ditemui Amien Rais, Waketum Partai Gerindra: Prabowo Tak Mungkin Melupakan Sahabat

Wartakotalive sebelumnya memberitakan, bakal calon presiden Anies Baswedan menilai aneh Sandiaga Uno dan Erwin Aksa membahas lagi utang Rp50 miliar, yang sejatinya telah selesai.

Hal tersebut diungkap Anies Baswedan, dalam wawancara bersama Merry Riana di akun YouTube Merry Riana, seperti dilihat Tribunnews, Sabtu (11/2/2023).

Awalnya, Anies Baswedan ditanya soal pernyataan Sandiaga Uno, yang tak ingin lagi membicarakan utang Rp50 miliar pada Pilkada 2017. Lalu, Anies pun menjelaskan utang tersebut.

Anies menjelaskan, ia bersama Sandiaga Uno banyak mendapatkan sumbangan dari berbagai pihak pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Salah satu pemberi sumbangan itu meminta dicatat sebagai utang.

"Pada masa kampanye itu banyak sekali yang melakukan sumbangan, banyak sekali. ada yang kami tahu, ada yang kami tidak tahu."

"Dan ada yang memberikan dukungan langsung kepada, apakah relawan atau apa pun itu. Kemudian, ada pinjaman, sebenarnya bukan pinjaman, dukungan yang pemberi dukungan ini minta dicatat sebagai utang," jelas Anies.

Baca juga: Masinton Bilang Koalisi Pendukung Anies Tak Punya Ide Perubahan, Demokrat: Tunggu Tanggal Mainnya

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved