Polisi Tembak Polisi

Ekslusif Warta Kota: Sebagian Utusan LPSK yang Kawal Bharada E Berstatus Anggota Polri Aktif

Anggota LPSK yang melekat juga mejaga Richard di rumah tahanan guna memastikan keselamatannya.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Feryanto Hadi
Tangkap layar Kompas TV
Orangtua Bharada Eliezer berharap anaknya bisa kembali jadi polisi setelah menjalankan hukuman 1 tahun 6 bulan akibat menembak Brigadir Yosua 

Ini bisa masuk kategori pendamping.

Bisa juga pendamping itu dari staf kementerian atau lembaga lain atau lembaga yang ada di daerah yang mengawal kasus itu dari awal dan mengantar korban atau saksi memohon perlindungan ke LPSK.

Ini juga bisa jadi pendamping, teman-teman P2TP2A itu juga pendamping tapi adalah pendamping yang menjalankan tupoksinya P2TP2A yaitu perkara kekerasan seksual, perkara KDRT kan begitu.

Jadi kombinasi kadang yang bersangkutan, kadang lawyer dan kadang bersama-sama.

Apakah ini juga termasuk melindungi keluarga Bharada E?

Untuk keluarga Bharada E saat ini belum dalam perlindungan LPSK tapi itu bukan berarti bahwa tidak bisa dilindungi.

Bisa saja setelah tadai putusan pengadilan dengar bersama kemudian nanti sore keluarga Eliezer mengajukan perlindungan LPSK bisa saja.

Tapi saat ini belum ya mas, yang baru dilindungi baru Eliezer. Dalam praktek apakah keluarga dilindungi LPSK, banyak yang sudah dilindungi LPSK.

Keluarga korban dan saksi itu bisa istrinya, anaknya, bapaknya.

Dalam perkara terorisme banyak keluarga yang dilindungi LPSK

LPSK juga bisa jemput bola untuk menlindungi saksi dan korban.

Misalnya, tragedi Kanjuruhan LPSK tanpa diminta langsung turun ke Malang guna menelisik peristiwa gas air mata yang diletuskan anggota Polri.

Itu tetap harus melapor? LPSK tidak bisa jemput bola?

Pada umumnya memang permohonan, tetapi LPSK juga tidak di larang untuk jemput bola. Pada perkara Kanjuruhan Malang misalnya, LPSK jemput bola, pada perkara kereng manusia di Langkat, LPSK juga jemput bola.

Jadi bisa dua-duanya, bisa laporan dan jemput bola.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved