Polisi Tembak Polisi

Ekslusif Warta Kota: Sebagian Utusan LPSK yang Kawal Bharada E Berstatus Anggota Polri Aktif

Anggota LPSK yang melekat juga mejaga Richard di rumah tahanan guna memastikan keselamatannya.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Feryanto Hadi
Tangkap layar Kompas TV
Orangtua Bharada Eliezer berharap anaknya bisa kembali jadi polisi setelah menjalankan hukuman 1 tahun 6 bulan akibat menembak Brigadir Yosua 

Sebagaimana sudah sering diungkapkan oleh rekan pimpinan lain di LPSK, melekat itu sampai ke lembaga pemasyarakatan (Lapas), sekarang konteks Eliezer belum sampai ke Lapas masih rumah tahanan. Pengamanannya sampai di sana. 

Jadi LPSK itu bekerjasama dengan kepolisian itu melakukan pengamanan terhadap RE selama ada di rumah tahanan.

Ada semacam grup yang bekerja secara shift, misalnya ada lima orang, delapan orang ini bekerja di pagi sampai sore, kemudian gantian grup kedua sore sampai tengah malam dan seterusnya.

Satu grup ini dikirim ke Rutan tempat Eliezer itu ditahan.

Tentu sekali lagi bekerjsama dengan petugas Rutan, karena Rutan itu rumah orang lain bukan rumah LPSK. Kecuali di rumah aman LPSK tidak perlu koordinasi.

Selain menjaga dari serangan fisik dan verbal, LPSK juga tidak ingin kecolongan Bharad Richard diracun.

Sehingga, makanan dan minuman yang akan disantap Bharada Eliezer harus melalui screening terlebih dahulu.

Ketika dipastikan aman untuk dimakan dan diminum, baru diberikan ke Bharada Eliezer.

Berarti Termasuk melakukan screening terhadap asupan makanan Bharada Richard Eliezer?

Iya, jadi makanan untuk Eliezer itu disediakan LPSK, kalau pun ada kiriman makanan dari luar teman atau keluarga itu juga diperiksa oleh LPSK, semata-mata untuk memastikan yang dimakan dan diminum aman, tujuannya ke situ.

Antonius menegaskan, setiap orang yang dalam perlindungan LPSK bakal mendapat perlindungan secara ketat.

Ia pun menjelaskan untuk mendapat perlindungan LPSK.

Ketika meminta permohonan ke LPSK itu bisa dijelaskan pak?

Permohonan perlindungan LPSK ini kadang-kadang diajukan langsung oleh yang bersangkutan, tetapi kadang-kadang juga diajukan oleh kuasa hukumnya atau pendampingnya. Lawyer dan pendamping itu berbeda.

Kalau Lawyer kita ketahui seseorang yang memegang lisensi sebagai pengacara kalau pendamping itu belum tentu lawyer misalnya tokoh masyarakat yang menjadi panutan di situ kemudian dia tergerak hatinya untuk mendampingi seorang korban kemudian mengantarkan ke LPSK memohon perlindungan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved