Polisi Tembak Polisi

Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Richard Eliezer Pudihang Lumiu Bisa Kembali Menjadi Anggota Polri?

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo angkat bicara soal bisa tidaknya Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E kembali jadi anggota Polri.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: PanjiBaskhara
Tangkap layar Kompas TV
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo angkat bicara soal bisa tidaknya Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E kembali jadi anggota Polri. Foto: Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E 

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy sebut putusan hakim 1 tahun 6 bulan penjara merupakan kemenangan bagi masyarakat.

Menurut Ronny Talapessy, putusan majelis hakim tersebut sudah sesuai target pihaknya lantaran divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa.

"Ini kemenangan kita semua," ujar Ronny, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

"Sesuai target kami ya, kami tentunya melihat bahwa ini sudah sesuai target," sambungnya.

Ia mengatakan bahwa putusan hakim mewakili rasa keadilan orang banyak, termasuk Bharada E sendiri.

"Dalam proses ini, kami tim penasihat hukum berterima kasih bahwa majelis hakim sudah memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk Richard Eliezer," kata dia.

Ronny menyampaikan ucapan terima kasih dari Bharada E kepada pihak yang selama ini mendukungnya.

"Tadi dia sampaikan kepada saya, karena tidak sempat bertemu kepada rekan-rekan media maupun publik yang mendukung, bahwa dia mengucapkan terima kasih banyak," tutur Ronny.

Dampak Hukuman Ringan Bharada E

Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terus berlanjut.

Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut diketahui berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hari ini, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E jalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yang diotaki Ferdy Sambo, Rabu (15/2/2023).

Pakar hukum Pidana, Jamin Ginting sebut apabila Bharada E dihukum rendah, maka hal itu akan berdampak domino pada perbaikan kasus hukum di Indonesia.

Karena, ungkap Jamin Ginting, Bharada E bisa menjadi modal keberanian masyarakat lainnya untuk mengungkapkan suatu kejahatan.

Hal itu diungkapkan Jamin Ginting di acara Breaking News Kompas Tv pada Rabu (15/2/2023) jelang vonis Bharada E.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved